Sekretaris NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Eko Sudarto (kanan), tampil sebagai salah satu pembicara yang mnegetengahkan soal jaminan Polri terhadap investasi pertambangan di dalam negeri pada Diskusi Publik Rumah Kamnas bertajuk "Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita, yang diadakan Rumah Kamnas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2).

DUKUNG PROGRAM NAWACITA JOKOWI-JK, POLRI KAWAL INVESTASI PERTAMBANGAN DALAM NEGERI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjamin keamanan investasi asing dan dalam negeri di bidang pertambangan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merongrong pembangunan program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Eko Sudarto yang hadir sebagai pembicara dalam acara Diskusi Publik Rumah Kamnas menuturkan, kalau ada yang meronggong terhadap iklim investasi (pertambangan-red) ini akan ditindak tegas.

“Untuk mengawal program Nawacita berjalan sebagaimana yang diharapkan, tentu harus ada jaminan keamanan yang diberikan pihak kepolisian terhadap pemilik modal, baik yang bersifat Penanaman Modal Asing (PMA) maupun pemodal dalam negeri,” tandas Kombes Eko usai diskusi bertema “Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita” yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2).

Mengganggu jalannya pembangunan terkait dengan investasi pertambangan di dalam negeri sama halnya merongrong progam Nawacita. “Yang kontraproduktif dengan apa yang menjadi sasaran dari sebuah negara pasti kita tindak,” tegas Eko.

“Investasi pertambangan tidak boleh ada gangguan karena pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu penghasil pajak yang membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” sambungnya.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Eko Sudarto (kanan), tampil sebagai salah satu pembicara yang mnegetengahkan soal jaminan Polri terhadap investasi pertambangan di dalam negeri pada Diskusi Publik Rumah Kamnas bertajuk “Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita, yang diadakan Rumah Kamnas di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2).

Oleh karena itu, Eko meminta masyarakat untuk ikut serta menjaga iklim investasi agar berjalan berkesinambungan dan mencegah terjadinya aksi anarkisme. Sebab, sepanjang 2017 saja, pemasukan investasi dari sektor pertambangan cukup besar, yakni menyumbang sekitar 35 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Lebih jauh Eko mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Polri untuk mengawal dan mengamankan investasi nasional di bidang sumber daya alam (pertambangan-red) sebagaimana program Nawacita pemerintah.

“Upaya Polri tentunya sudah kita lakukan, yaitu melakukan upaya preemtif, preventif dan refresif,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Eko menambahkan, terkait masalah penegakan hukum dan kepastian investasi yang berjalan di sepanjang 2010, telah ditangani sebanyak 257 perkara di bidang pertambangan. “Dari kasus ini, ada 367 tersangka,” katanya.

Berdasarkan data empirik itu, polisi dituntut untuk hadir selama aktivitas pertambangan berlangsung di seluruh Indonesia. “Penegakan hukum itu tidak melalui pada proses yang berada pada ruang hampa. Dia berproses melalui mekanisme yang panjang dan berliku,” ungkapnya.

“Untuk proses model penanganan sebuah kasus mengacu pada due procces model. Artinya, kalau itu sudah menjadi kasus, ya kita menindaklanjuti dengan langkah hukum kepolisian. Ada penyelidikan, penyidikan,” tuturnya.

Intinya, kata Eko, polisi bertindak berdasarkan hukum dengan ‘filosofi Toto Titi Tentrem Negara Kerta Raharja’. Maknanya, tujuan negara adalah menata masyarakat agar hidup tentram, damai sejahtera sesuai dengan program Nawacita pemerintahan Jokowi-JK.

“Polisi harus bisa menjamin rasa keamanan para investor asing yang ingin menginvestasikan modalnya di dalam negeri. Polisi harus menjamin itu. Kita menjaga supaya semuanya berjalan aman,” kata Kombes Pol Eko Sudarto menutup pembicaraan.

Anggota Komisi VII DPR-RI Eni M Saragih (kiri), saat tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik Rumah Kamnas bertajuk “Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita”, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2).

Tidak Fair
Sementara itu, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih yang juga tampil sebagai pembicara dalam Diskusi Publik Rumah Kamnas ini menyampaikan, proses realisasi divestasi 51 persen saham PT Freeport begitu berbelit-belit dan terasa tidak adil. Bahkan seolah-olah ada keengganan untuk melakukan divestasi saham sebesar itu sehingga perundingan terus saja berulang tanpa ada titik temu.

“Saya pribadi meyakini kalau mereka tidak akan mau melepas 51 persen, karena salah satu konsekuensinya penguasaan manajemen jadi ada di kita. Apa Freeport mau?” ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.

Selain itu, Eni juga melihat adanya ketidakadilan dalam hal proses pembelian saham 51 persen itu. Pasalnya, pemerintah jadi mesti membeli saham, sehingga terlihat bahwa pemerintah mengeluarkan uang untuk membeli kekayaan Tanah Air sendiri.

“Jadi enggak fair kalau kita beli saham 51 persen, lalu untuk bikin smelter nanti kita keluarkan lagi dana,” ujarnya.

Apalagi, tambah Eni, uang untuk membeli saham tersebut sebenarnya tidak ada karena harus diperoleh dengan cara meminjam. “Holding tambang mau beli, tapi dengan cara utang. Lalu kapan kita bisa kembalikan?” imbuhnya.

Di sisi lain, tanpa penguasaan 51 persen saham Freeport pun negara masih bisa memperoleh keuntungan. Pasalnya salah satu syarat Freeport diperbolehkan memperpanjang kontrak adalah membangun smelter di dalam negeri untuk memurnikan hasil produksinya.

Smelter tersebut bakal berdampak penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan penerimaan untuk negara. “Kalau hari ini kita diamkan saja pun masih bisa dapat bagian sampai 2021, tanpa harus keluarkan puluhan triliun,” tutur Eni.

Sebelumnya, rencana pengalihan saham Freeport Indonesia ke pemerintah diperkirakan baru akan selesai pada Juni 2018 mendatang. Nantinya dari total 51 persen yang dialihkan, akan ada 10 persen yang dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, bersama dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan, tahapan divestasi saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga masih berlangsung sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *