KOMNAS PA DUKUNG POLRES JOMBANG TERAPKAN UU No 17/2016 KEPADA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Jika penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jombang menemukan cukup bukti hukum yang meyakinkan, seorang guru yang sehari-hari mengajar di SMP Negeri Jombang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 25 muridnya dengan menggunakan modus ruqiyah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 01 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun bahkan pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan dengan hukuman seumur hidup bahkan dapat dikenakan hukuman tambahan dengan kastrasi yakni Kebiri melalui suntik kimia.

Arist Merdeka Sirait

Menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji melalui pendekatan ruqiyah yang dilakukan pelaku dengan mendompleng kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, serta pengakuan pelaku kepada penyidik sudah membuktikan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana. “Oleh sebab itu, Polres Jombang tidak perlu ragu menerapkan ketentuan UU No 17 Tahun 2016,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait merespons dugaan kejahatan seksual yang terjadi di SMP Negeri Jombang, melalui rilisnya yang diterima HARIANTERBIT.co, Sabtu (17/2), di Jakarta.

Lebih lanjut Arist mengatakan, penerapan ketentuan UU No 17 Tahun 2016 maupun ketentuan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa kejahatan seksual tidak mesti melakukan hubungan seksual. Dengan cara oral seks, memasukkan jari ke vagina atau ke anus korban bahkan ‘sexual harassment’ sudah memenuhi definisi kekerasan seksual yang diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Demi kepentingan terbaik anak dan rasa keadilan bagi korban Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendukung Kasatreskrim Polres Jombang untuk menetapkan UU RI No 17 Tahun junto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak agar jaksa penuntut umum (JPU) dengan leluasa menetapkan tuntutannya sesuai dengan harapan korban dan keluarganya,” ujar Arist.

Sementara itu, untuk pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Jombang untuk segera memberikan layanan psikososial tetapi atau trauma healing bagi korban, serta mendesak Kepala SMP Negeri Jombang dengan dukungan Kadis Pendidikan Jombang untuk melakukan langkah-langkah perlindungan bagi murid yang menjadi korban dan mengantisipasi stikmatisasi bagi korban. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *