ASTA SIAP SEBAGAI MODEL PEMOLISIAN BERBASIS DAMPAK MASALAH

Posted on
Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana

HARIANTERBIT.CO – Sekarang ini, langkah-langkah implementasi pemolisian berbasis wilayah dikenal dengan istilah: Asta Siap. Asta Siap merupakan delapan kesiapan yang dapat dijadikan acuan pemolisian berbasis dampak masalah melalui satuan-satuan tugas yang saling terpadu. Pemolisian berbasis dampak masalah ini dapat dikategorikan sebagai pemolisian yang bersifat khusus atau kontijensi. Penjabaran dari Asta Siap yaitu:

  1. Siap piranti lunak (pilun)
    Piranti-piranti lunak mencakup undang-undang/ peraturan-peraturan termasuk petunjuk-petunjuk sebagai payung hukum dan pedoman-pedoman untuk mengimplementasikan tugas-tugas pada satuan-satuan tugas antara lain: rencana operasi, rencana kontijensi (aman nusa 1 model/pola pengamanan: bencana, aman nusa 2 model/pola pengamanan: konflik sosial, aman nusa 3 model/pola pengamanan: teror bom), direktif latpraops, kegiatan asistensi, supervisi. Perintah pelaksanaan operasi yang berisi:
    a. Perencanaan.
    b. Pelaksanaan operasi.
    c. Surat perintah pelaksanaan tugas kepada para petugas-petugas kepolisian yang akan mengawaki dan melaksanakan tugas-tugas operasi.
    d. Penjabaran tugas bagi pejabat-pejabat dalam operasi.
    e. Penjabaran tugas untuk satuan-satuan tugas operasi.
    f. Rencana pengamanan pada setiap tahapan operasi yang disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah (dari setiap kegiatan-kegiatan).
    g. Lampiran rencana pengamanan: denah/lokasi yang akan diamankan dari peta wilayah sampai dengan denah-denah lokasi di dalam gedung.
  2. Siap posko yang dapat menjadi pusat K3I (komunikasi, Koordinasi, Komando dan Pengendalian Informasi)
    Yang berisi peta provinsi, peta-peta kota/kabupaten, dan jejaringnya, Panel Situpak (Situasi, Tugas Pokok, Administrasi, Komando dan Pengendalian), panel cara-cara bertindak dalam mengatasi kontijensi, panel rengiat, pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan masing-masing satgas. Tabulasi kegiatan dan kejadian selama operasi.
  3. Siap latihan pra operasi (latpraop)
    Latihan sebelum pelaksanaan operasi mencakup latihan untuk petugas posko, latihan untuk petugas satuan tugas (satgas):
    a. Satgas 1 (yang dilaksanakan fungsi Intel dan Binmas)
    b. Satgas 2 (fungsi Sabhara dan Lalu Lintas)
    c. Satgas 3 (Brimob)
    d. Satgas 4 (penegakkan hukum: fungsi Reskrim)
    e. Satgas 5 (pengamanan dan pengawalan VIP/VVIP)
    f. Satgas 6 (satgas bantuan: kompi kerangka, administrasi (inspektorat, rorena, rosarpras, bidkeu), operasional (dokes, bidkum, bidhumas, bid-TI, bidpropam)
    g. Satgas 7 (satgas pengamanan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan intensional)
    Latihan untuk menghadapi masalah-masalah kontjensi yang dikonstruksi/dibuat model bervariasi pertahapan operasi.
  4. Siap kondisi keamanan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas)
    Kesiapan kondisi kamtibmas yang dapat dikatakan kondusif dan terkontrol, dibangun dengan sistem-sistem networking/jejaring sebagai soft power sampai tingkat komuniti (RT/RW).
  5. Siap masyarakat
    Kesiapan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga dan memelihara yang memiliki komitmen dan gerakan moral dari para pemangku kepentingan untuk peka dan peduli dalam mencari akar masalah serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
  6. Siap kuat personel
    Kesiapan personel/sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pada satgas, petugas pada posko dan petugas untuk mengatasi situasi kontjensi.
  7. Siap sarana dan prasarana (sarpras)
    Kesiapan sarpras yang digunakan untuk perorangan, kelompok maupun kesatuan yang dapat berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Siap anggaran
    Kesiapan anggaran baik untuk komando dan pengendalian, satgas, tugas-tugas kontijensi (sesuai perencanaan), penggunaan sesuai rencana kegiatan baik pra, saat maupun pascakejadian, hasil kegiatan, pertanggungjawaban keuangan. Yang didukung dengan dokumen-dokumen.

Asta Siap sebagai model pemolisian yang berbasis dampak masalah diimplementasikan untuk menangani pra kejadian sebagai bentuk antisipasi, saat kejadian untuk meredakan dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas dan paska kejadan untuk merehabitasi/memperbaiki kondisi sosial yang rusak akibat dari berbagai dampak masalah. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *