DPP HANURA BISA AMBIL ALIH PENDAFTARAN HERMAN DERU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan ke KPUD tinggal 5 hari lagi. Namun hanya satu pasangan calon yang sudah lengkap persyaratannya dan tinggal menyerahkan berkas. Sementara kandidat lain masih berjibaku sampai menit-menit terakhir.

Isu yang beredar, kemungkinan DPP PDI Perjuangan akan memberi restu kepada Giri Ramanda Kiemas untuk menjadi wakilnya Dodi Reza Alex.

Jika itu terjadi tentu akan menyulitkan posisi Ishak Mekki dan Aswari Riva’i yang sama-sama menghendaki wakilnya dari PDI Perjuangan juga. Jika keduanya tetap ngotot, besar kemungkinan calon wakilnya tidak mau mendampingi karena fatsun partai. Jika kedua kader partai itu yang tetap ngotot maju dan membangkangi keputusan DPP, besar kemungkinan keduanya akan dipecat, hal mana akan berdampak pada pecahnya suara massa partai yang akan mendukungnya.

Kondisi tarik menarik demikian telah membuat spekulasi politik meluas. Beberapa pihak menilai mungkin saja kubu Ishak Mekki akan tetap pasang badan menggaet Eddy Santana Putra menjadi wakilnya. Sementara Aswari tengah mempertimbangkan untuk mencari pengganti Irwansyah dari calon partai pengusungnya, PKS. Spekulasi liar juga dihembuskan beberapa pihak dengan menyebar isu bahwa jika pengurus tingkat provinsi sebuah parpol tidak merestui calon yang diusung pengurus pusatnya maka calon tersebut tidak sah. Isu itu tentu saja salah besar dan penyebarnya buta konstitusi.

Agusta Surya Buana dari Forum Pemerhati Pilkada menjelaskan aturan main kekinian terkait pilkada adalah Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga diatur secara lengkap dan detail di Peraturan KPU No. 3/2017. Menurutnya, jika nantinya ada pengurus tingkat daerah, sebut saja soal isu pengurus DPD Hanura Provinsi Sumsel yang tidak mau menandatangai berkas pendaftaran dan tidak mau hadir mendaftarkan pasangan calon ke KPUD, maka kewenangannya bisa diambil alih DPP.

“Intinya kewenangan mengusung ada di tangan dewan pimpinan pusat parpol. Jadi DPP bisa membuat keputusan mengambil alih wewenang pendaftaran paslon ke KPUD. Itu amat sangat jelas sekali tercatat di PKPU No. 3 tahun 2017,” ujarnya saat dihubungi media, Rabu (3/1/2018).

Agusta menambahkan, kalau pengurus DPD Provinsi tidak berkenan atau menolak, ya tidak ada pengaruhnya secara hukum. Negara sudah memgantisipasi dengan terbitnya UU dan peraturan di bawahnya. “Herman Deru tetap bisa Daftar meskipun Ketua DPD Hanura Sumsel tidak setuju,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *