HARIANTERBIT.CO – Kapten Gema Goeyardi didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna memberikan keterangan terkait laporannya di Bareskrim Polri. Gema di-bully melalui akun media sosial (medsos) Facebook, Gema diartikan sebagai ‘Genah Maling’.
Gema sempat melaporkan sejumlah pilot senior karena telah mencemarkan nama baik yang terjadi pada Januari silam. Kasusnya kini masih menunggu analisa dari ahli bahasa. Sehingga penyidik perlu memastikan arti dari bahasa yang disampaikan oleh orang yang bekerja sebagai pilot senior tersebut.
Kuasa hukum Gema, Henry Indraguna menjelaskan, dirinya sempat membaca sebuah berita di media massa yang menyatakan kasus itu tidak akan dilanjutkan atau dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Tapi pas kita konfirmasi ke penyidik itu tidak benar dan penyidik tidak pernah menyampaikan hal itu. Bahkan, kasus pencemaran nama baik itu akan segera digelar perkara,” terang Henry di Kopitiam Polda Metro Jaya, Kamis (5/10) malam.
Setelah menemui penyidik, Henry menambahkan, pihak Bareskrim Polri sudah memanggil sejumlah terduga yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, Gema juga mengindikasikan bahwa kuasa hukum Fajar seolah-olah ingin mengadu domba antara penyidik Bareskrim dengan membuat pernyataan tersebut. Padahal, dirinya sudah memberikan kesempatan selama tujuh bulan agar kasus itu bisa berjalan damai.
“Tapi mereka dipanggil penyidik selama empat kali untuk dimediasi agar tidak sampai ke ranah pidana. Malah mereka meminta saya untuk memberikan statmen permohonan maaf, ini sama saja seperti orang yang menjadi korban pemerkosaan, tapi korban disuruh minta maaf sama pelaku,” jelasnya.
Oleh sebab itu, karena keangkuhan para pilot dan dua orang sopir TKI itu, dirinya menantang. Kepada penyidik, Gema meminta untuk terus memproses kasus itu sampai dijatuhkan vonis bersalah di pengadilan. Pasalnya, dengan kejadian pencemaran nama baik itu, ia rugi baik material maupun nonmaterial.
”Saya tantang kalian, kalau kalian tidak memenuhi panggilan penyidik berarti kalian bener-bener salah dalam kasus ini. Saya tidak akan tempuh jalur perdamaian, karena tujuh bulan sudah cukup saya berdiam diri,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Gema melaporkan Tri SP inspektur Boeing, Fajar Nugroho Km Erwis, Faisal dari Qatar Airways, Adin Nur Prasetya, Martua Limbong satu anak muda namanya Richard pilot dari PT Ama Papua dan terakhir Anto Andi Hatma bukan seorang pilot.