UANG SILTAP KADES DAN PERANGKAT DESA DI PURWAKARTA BELUM DIBAYAR

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Terkait belum dibayarnya uang honor atau sering disebut siltap (penghasilan tetap-red) kepala desa (kades) serta perangkat desa, di Kabupaten Purwakarta, kini menjadi ramai diperbincangkan di media sosial (medsos), seperti di akun medsos Forum Komunikasi Politik Purwakarta. Perbincangan hangat tersebut pada akhirnya menjadi keluhan dan tanda tanya besar.

Pasalnya, sudah empat bulan (masuk lima bulan-red), sejak Juni sampai September 2017, dan sekarang memasuki Oktober, namun uang siltap tak kunjung dibayar.

“Hingga saat ini memang kita belum menerima dana siltap tersebut. Makanya tak heran di antara kami saling menanyakan kapan siltap cairnya, dan kami selalu menunggu,” kata seorang Kepala Dusun (Kadus) kepada HARIANTERBIT.co, di daerah Bojong, Purwakarta, Selasa (3/10), yang minta namanya tidak ditulis.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, saat dikormasi melalui pesan singkat, mengatakan, akan melakukan pengecekan langsung.

Iwa pun menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan, dengan begitu dirinya menjadi tahu. “Hatur nuhun infona (terima kasih banyak infonya), nanti akan saya cek,” ujar Iwa dalam pesan singkatnya.

Menurut salah seorang pengamat sosial politik dan kepemerintahan Jawa Barat, E Yoshefin Amd atau akrab disapa Kang Yos, mengenai siltap sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perangkat Desa menyebutkan, bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan.

Namun, lanjut Kang Yos, pada kenyataannya uang siltap yang notabene hak kades dan perangkatnya tidak dibayarkan sebagaimana aturan dalam undang-undang tersebut. “Buktinya di Kabupaten Puwrakarta, hingga saat ini (empat bulan-red) uang siltap itu belum dibayar juga,” jelasnya.

“Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, sebagai kepala daerah harus lebih kooperatif untuk memperhatikan kesejahteraan kepada perangkatnya,” ucap Kang Yos.

Bupati lebih tahu tentang perundang-undangan atau aturan tersebut, dan bila tidak patuh pada aturan, itu artinya Bupati telah mengangkangi ‘payung hukum’.

Ditambahkanya, siltap itu bersumber dari Aggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kemudian realisasinya berdasarkan perbup atau perwal. Dari situ untuk aparat desa beserta perangkat lainnya pos anggarannya ada pada Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi pembayaran siltap itu tidak boleh terlambat apalagi sengaja ditunda-tunda. Sebab keterlambatan itu bukan tidak mustahil akan berdampak pada kinerja aparatur desa sebagai pelayanan publik menjadi terhambat pula,” pungkas Kang Yos, di Bandung, Selasa (3/10). (rony)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *