Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, Eddy Widjaja (42/depan)), dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik (kiri) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (13/9), dengan Majelis Hakim yang diketuai Tjootje Sampaleng, dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga.

TERDAKWA PENCEMARAN NAMA BAIK DITUNTUT MASA PERCOBAAN, KORBAN PERTANYAKAN TUNTUTAN JPU

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, Eddy Widjaja (42), dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (13/9). Terkait tuntutan itu, korban yang bernama Rudi Kurniawan merasa kecewa dengan fakta dalam persidangan, karena terbukti JPU sepertinya ragu, makanya korban mempertanyakan soal tuntutan masa percobaan tersebut.

Rudi yang juga saksi pelapor mengatakan, pihaknya sudah terzalimi atas perbuatan terdakwa. “Berharap agar para aparat hukum yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, baik dalam tuntutan maupun vonis terhadap terdakwa mengingat perbuatan terdakwa sangat merugikan,” tandasnya.

Terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik ini berawal sekitar tahun 2009 di Ruko Royal Sunter Blok B18 Jakarta Utara, antara korban dengan terdakwa mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT Domani Aman Sentosa yang bergerak di bidang distributor minuman beralkohol (wine) dengan kepemilikan saham Rudi 40 persen, Linda (istri Rudi) 30 persen, dan Eddy (terdakwa) 20 persen.

Pada 2012, terjadi permasalahan di perusahaan dan berlanjut hingga terjadi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 310 KUH Pidana jo 311 KUH Pidana. Dalam persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tjootje Sampaleng dan Hakim Anggota Firman Parnaen Silitonga, telah memeriksa terdakwa Eddy.

Terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, Eddy Widjaja (42/depan), dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik (kiri), dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan majelis hakim yang diketuai Tjootje Sampaleng, dan hakim anggota Firman Parnaen Silitonga, Rabu (13/9).

Terungkap, Rudi Kurniawan sudah dipermalukan di hadapan para karyawannya, sebab terdakwa Edi Widjaja dengan sengaja mengirimkan pesan melalui pesan elektronik Blackberry messenger (BBM) pada anak buah atau karyawan saksi korban bernama Sandra ada sekitar 11 screen shoot, yang isinya penghinaan dan pencemaran nama baik dapat berakibat rusaknya rumah tangga dan membunuh karakter korban, antara lain bernada fitnah yakni, bahwa saksi korban Rudi Kurniawan memiliki istri muda dan anaknya masih sering ke Jakarta, bahkan saksi sering bikin cerita bohong kepada istri pertamanya Linda, semua dunia juga tahu Rudi punya istri dan anak.

Tidak puas dengan BBM itu saja, kata Rudi di hadapan majelis hakim, terdakwa terus meneror dengan pesan singkat elektronik dan yang diingat saksi korban salah satunya berbunyi, “bilang sama bos kamu kalah ada biji saya tunggu dia datang sama Bu Linda”.

Terdakwa Eddy kepada anak buahnya terus menyebarkan fitnah itu hingga diketahui istrinya. Bahkan selama beberapa tahun Rudi mengaku hubungan rumah tangga dengan istrinya Linda menjadi tidak harmonis dan hampir bercerai. Para karyawannya pun menjadi berubah menilai dirinya.

Ketua majelis memotong keterangan saksi dan berulang kali menanyakan apakah benar saudara saksi memiliki istri lagi, dan dijawab dengan tegas oleh Rudi tidak benar. “BBM dokter Edi Wijaya adalah bohong dan fitnah, bahkan terus berupaya meneror dan berupaya membuat supaya bercerai,” jelas saksi Rudi. (*/dade/rel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *