PASAL YANG DITUDUHKAN TAK BERKAITAN, TERDAKWA UNGKAP FAKTA DI PERSIDANGAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Seorang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat mengaku tak bersalah atas pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. Hal itu diungkapkan terdakwa Ari Wicaksono dalam nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan, Selasa (11/7) lalu. Di depan majelis hakim, Ari mengaku tak ada satu pasal yang memberatkan dirinya dalam perkara yang dihadapinya itu.

“Karena Pasal 263, 266, 264 junto Pasal 55 KUHP yang dituduhkan terhadap diri saya, tak berkaitan dengan prosedur hibah seperti dimaksud. Saya tidak pernah turut serta dalam proses pembuatan minuta serta akta notaris,” ujar Ari kepada majelis hakim.

Terkait proses balik nama, kata Ari, hal tersebut sepenuhnya kewenangan atau ranah kenotariatan. Dirinya pun mengaku tidak pernah memerintah, menyuruh atau memengaruhi sang notaris. “Jika terjadi penyimpangan prosedur sebagaimana yang dituduhkan kepada saya, merupakan tanggung jawab dan keputusan serta keyakinan saudara Notaris Ahmad Budiarto. Bukan tanggung jawab saya,” lanjut Ari.

Perihal yang dikatakan saudara Ahmad Budiarto, jika dirinya meminjam minuta, sambung Ari, dirinya tidak pernah meminjam. Karena dalam hal tersebut, terdakwa merasa tidak memiliki kepentingan. Sebab, terdakwa sudah diberikan salinan akta oleh Ahmad Budiarto, yakni akta No 33, akta No 34, dan seterusnya.

Bahkan, sejak tahun 2010 hingga kini Ahmad ingin menyerahkan kembali tanah tersebut. Akan tetapi, dirinya maupun pihak keluarga tidak dapat menemui Hj Siti Hardiyanti Hastuti atau yang dikenal Mbak Tutut maupun suaminya, Indra Rukmana.

“Saya mohon sekiranya majelis hakim yang mulia beserta penuntut umum yang terhormat, berkenan untuk memfasilitasi pengembalian sertifikat dan tanah tersebut. Selain itu, dengan segala hormat dan kerendahan hati memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ari Wicaksono, Verius Munthe mengaku, sebelum menjadi perkara di pengadilan, kasus dugaan pemalsuan akta tanah milik Mbal Tutut itu pernah menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi Kota. Hasil dari pemeriksaan itu, polisi menghentika penyidikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.

“Polres Bekasi Kota sudah pernah mengirim surat tertanggal 11 Juni 2013 kepada Kepala Kantor BPN Kota Bekasi. Intinya mengemukakan, Polres Bekasi Kota sudah tidak melakukan penyidikan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52/5657, No 34/5658 dan No 41/5659 Kelurahan Jati Sari atas nama Raden Ari Wicaksono, mengingat pemilik asal sertifikat tersebut tak bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis dan info yang diperoleh dari orang sekitar Mbak Tutut bahwa pemilik yang sah tanah tersebut merupakan Raden Ari Wicaksono,” paparnya. (arya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *