HARIANTERBIT.CO – Empat belas organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta pemerintah untuk segera merealisasikan rencana pembubaran ormas radikal dan anti-Pancasila.
“LPOI meminta pemerintah segera membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal,” kata Gus Robikin Mhas di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, saat menggelar jumpa pers, Jumat (7/7).
Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla’ul Anwar, Yayasan Az-Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).
Di tempat terpisah, Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber ketika dikonfirmasi terkait dengan pernyataan LPOI di atas, sangat mengapresiasi.
“Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia adalah pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Maksum.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
MENIMBANG: pada poin c), bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipiasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
KETENTUAN UMUM: Pasal 1, Ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II, Pasal 2: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (*)