HARIANTERBIT.CO – Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XV yang diumumkan pemerintah pada Rabu (15/6) di Istana negara, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea dan Cukai merilis kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. Sampai saat ini, biaya logistik nasional masih relatif tinggi di kawasan Asia.
“Kontribusi terbesar pembentuk biaya logistik untuk ongkos transportasi yang mencapai 72 persen, bahkan selain itu untuk porsi logistik bisa mencapai 40 persen dari harga ritel barang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memberi keterangan pers sebelum acara buka puasa bersama di Restoran Sederhana, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/6).
“Konektivitas angkutan barang yang belum terintegrasi di seluruh Indonesia pun bahkan juga menyumbang tingginya biaya logistik nasional,” sambung Sri Muyani.
Pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV, juga menciptakan kebijakan dengan tujuan antara lain, pemberian kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha, dengan memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor-impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW). “Penyederhanaan tata niaga di mana pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor-Impor untuk mengurangi barang larangan terbatas (lartas) dari 49 persen menjadi sekitar 19 persen. Selain itu, dwelling time diperkirakan akan ada penurunan menjadi sedikit di bawah dua hari,” jelas Menkeu Sri.
Dari sisi regulasi terdapat juga 18 kebijakan yang sudah dibuat di antaranya, menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 peraturan menteri, dua surat edaran, satu surat menteri koordinator) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan sistem logistik nasional, merevisi tiga peraturan presiden yang disatukan menjadi satu peraturan presiden menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor.
“Kepabeanan dan kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan INSW, menerbitkan satu instruksi presiden untuk penguatan peran otoritas pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang di pelabuhan, serta menerbitkan satu keputusan Menteri Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor-Impor,” ungkap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (*/dade/rel)