HARIANTERBIT.CO – Presiden Jokowi menyatakan perlunya pelibatan militer dalam revisi uu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pada 29 Mei 2017. Terkait hal itu maka kami menyampaikan bahwa :
1. Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 uu tni no 34/2004.
2. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.
3. Karena itu , keinginan presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi uu anti terorisme karena sudah ada dasar hukumnya dalam UU TNI. Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di poso.
4. Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme tersebut merupakan bentuk tugas perbantuan untuk menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. Disini pelibatan militer seharusnya menjadi last resort ( pilihan terakhir) yang dapat digunakan presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme.
5. Dalam konteks itu, alangkah lebih tepat jika pelibatan militer itu cukup mengacu pada UU TNI. seharusnya lebih tepat jika pemerintah dan DPR segera membentuk uu perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme.
6. Namun demikian, jika presiden tetap berkeinginan mengatur dan melibatkan militer dalam revisi uu anti terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden. Disini militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan presiden. dan pelibatan itupun merupakan pilihan yang terakhir (last resort).
7. Dengan demikian, presiden perlu menjelaskan lebih rinci apa yg dimaksud dengan keinginannya melibatkan TNI dalam revisi uu anti terorisme. sudah sepatutnya presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar ada keputusan politik negara.
8. Pengaturan pelibatan militer dalam revisi uu anti terorisme tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara aktor pertahanan dan keamanan, mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice sistem dan tentunya hal itu akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional.
9.Permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam uu anti terorisme adalah minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji (hebeas corpus) terhadap setiap upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dll) yang dilakukan oleh aparat TNI untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (hak-hak para tersangka). Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil.
10.Pendekatan criminal justice system model yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar, meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal inilah justeru yang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah dan juga anggota Pansus, memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme.
11. Kami meminta kepada presiden dan DPR agar revisi uu pemberantasan tindak pidana terorisme tetap dalam sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM serta menggunakan model mekanisme criminal justice sistem. Karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terkahir.