HARIANTERBIT.CO – Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan bersama aparat keamanan melakukan penggerebekan terhadap lokasi penimbunan 182 ton bawang putih milik PT Tunas Perkasa Indonesia di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut. Bahkan Mendag dengan tegas mengatakan akan membuat miskin para spekulan nakal.

Menanggapi adanya penangkapan dan sanksi tegas pada spekulan ini, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Adzkar Ahsinin, menegaskan bahwa segala bentuk spekulasi adalah melanggar hak asasi manusia (HAM). “Korporasi dalam hal ini berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM karena menimbun dan menentukan harga melalui kartel,” jelasnya di Jakarta, Senin (29/5).
Mengacu pada prinsip-prinsip panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles for Business and Human Rights) yang sudah diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 16 Juni 2011, menurut Adzkar, para pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM. “Negara berperan melindungi HAM termasuk pelanggaran HAM oleh korporasi melalui kerangka legislasi, regulasi, administrasi,” terangnya.
Sejak Maret 2017, pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah melakukan antisipasi dalam menangani lonjakan harga dan kelangkaan barang pada kebutuhan pokok.
Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada ritel modern, Permendag No 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk bersama dengan beberapa instansi pemerintahan lainnya, menjadi upaya Kemendag dalam menjaga stabilitas harga komoditas pokok selama bulan puasa hingga hari raya lebaran mendatang. (arya)