HARIANTERBIT.CO – Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2017, jajaran Satuan Reserse Krimiminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 363 KUHP dan penadah serta menyita barang bukti berbagai jenis kendaraan, baik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (16/5) sore.
Giat press release yang digelar di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (16/5) pukul 16.20-17.00 WIB dihadiri sekitar 20 orang wartawan ekektronik, dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKBP Andi Adnan Syafrudin SH, SIK, MM.
Kasat Reskrim AKBP Andi Adnan dalam jumpa pers mengatakan, hasil pengungkapan kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polrestro Jakbar berdasarkan pada, Laporan Polisi Nomor: 459/V/2017/PMJ/Res JB Sektor Tanjung Duren Tanggal 09 Mei 2017, Laporan Polisi Nomor: 519/V/ 2017/PMJ/Res JB Tanggal 03 Mei 2017, Laporan Polisi Nomor: 556/V/ 2017/ PMJ/Res JB Tanggal 11 Mei 2017, dan Laporan Polisi Nomor: 459/V/ 2017/ PMJ/Res JB Tanggal 31 Januari 2017.
“Hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Unit Reskrim Polrestro Jakbar berhasil menangkap pelaku yakni, AY(30), AS(25), PS(30), EM(29), PT(40), MT(49), DT(25), dan TR(45), sedangkan TY (45), AJ dan EP masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Andi.
Selain mengamankan para pelaku, lanjut Andi, pihaknya juga menyita barang bukti yakni, 18 unit roda dua berbagai merek, empat buah gagang kunci letter ‘T’, dua buah kunci kontak motor Honda, satu jaket sweater warna ungu, satu lembar STNK Honda Vario nopol B 6070 PWL, satu unit truk cold diesel warna kuning kombinasi abu-abu nopol BG 9685 YA, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol T 1662 TS. (hariri)