MASSA SIMPATISAN AHOK DIBUBARKAN PAKSA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Relawan Ahok kembali mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5). Sudah sejak pagi hari mereka berkumpul dan terus menyanyikan lagu-lagu kebangsaan.

Massa simpatisan Ahok yang diperkirakan mencapai ratusan, berkerumun di depan gerbang Mako Brimob Kelapa Dua. Mereka menyanyikan sejumlah lagu, seperti ‘Maju Tak Gentar’, ‘Ibu Pertiwi’ dan ‘Padamu Negeri’.

Aparat kepolisian dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, membubarkan paksa simpatisan Ahok yang menuntut pembebasan mantan orang nomor satu DKI itu, karena tidak ada izin dan melanggar penyampaian pendapat pada hari besar keagamaan, Kamis (11/5).
Aparat kepolisian dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, membubarkan paksa simpatisan Ahok yang menuntut pembebasan mantan orang nomor satu DKI itu, karena tidak ada izin dan melanggar penyampaian pendapat pada hari besar keagamaan, Kamis (11/5).

Selain itu, para simpatisan Ahok yang kebanyakan mengenakan kemeja kotak-kotak dan kaos merah, juga membawakan bunga-bunga sebagai simbol kecintaan mereka terhadap Ahok.

Hanya satu tuntutan yang mereka gaungkan dalam aksi ini, yakni membebaskan Ahok dari penahanan.

Selain ratusan massa simpatisan, sejumlah artis seperti Roy Marten, Dwi Yan dan Sys NS, juga datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, untuk menjenguk mantan orang nomor satu di DKI tersebut. Sayangnya mereka tidak dapat bertemu dengan Ahok karena yang bersangkutan sedang beristirahat. “Sedang istirahat Ahoknya di dalam,” ujar Sys NS.

Para artis ini rencananya akan datang kembali esok hari untuk bertemu Ahok. “Besok datang lagi,” sambungnya.

Sementara itu Kabag Ops Korp Brimob Kombes Pol Waris Agono menegaskan, rombongan tidak dapat menemui Ahok karena tidak ada izin. “Mereka tidak ada izin. Harus dari karutan,” tegasnya.

Ratusan massa pendukung Ahok yang berkumpul di Mako Brimob Kelapa Dua Depok akhirnya dibubarkan paksa. Pasalnya, aksi mereka dianggap melanggar undang-undang.

Sesuai ketentuan UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat, maka segala bentuk dukungan tidak boleh dilakukan pada hari besar keagamaan. “Ini mengganggu umat beragama serta pengguna jalan,” kata Kabag Ops Korp Brimob Depok Kombes Pol Waris Agono.

Oleh karenanya, pihaknya membubarkan massa dengan cara membawa keluar area pintu gerbang. Puluhan aparat keamanan pun membuat pagar batas, lalu perlahan mengajak massa bergerak ke luar dari area. “Ini sebenarnya kita memberikan pelajaran pada masyarakat bahwa hari ini adalah hari raya keagamaan, kita harus toleransi,” jelasnya.

Walau sudah dibubarkan paksa, namun masih saja massa tak mau bergeser. Sehingga pihaknya terpaksa memasang kawat berduri. “Kita sampaikan dan ada imbauan. Berharap mereka mengerti,” jelas Waris.

Sementara itu, beredar daftar nama yang bisa mengunjungi Ahok pada hari ini. Mereka yang bisa mengunjungi Ahok di antaranya adalah, keluarga, kuasa hukum dan ajudan. (arya)

Berikut daftarnya:
1. Bapak Titik
2. Ibu Veronika Tan (istri)
3. Nicholas (putra pertama)
4. Tania (putri kedua)
5. Daud (putra ketiga)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Mbah Suri Basuki (adik)
8. Hari (adik)
9. Harsono Santoso (saudara)

Lawyer:
1. Vina
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi

ADC:
1. Cahyadi (dinas)
2. Supriyono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *