POLISI TANGKAP KI GEDENG PAMUNGKAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV, No. 45, RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan tindakan yang dilakukan Ki Gedeng Pamungkas menunjukan rasa kebencian, dijerat pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU RI No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.

“Ki Gedeng Pamungkas lagi diperiksa, akan dijerat juga dengan UU ITE,” kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).

Polisi menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge bertulisan “anticina” dan kartu identitas.

“Ki Gedeng Pamungkas juga akan diperiksa terkait kepemilikan senjata airsoft gun,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penagkapan Ki Gedeng Pamungkas terkait penyebaran upload video mengenai SARA di You Tube.

“Dia meng-upload video yang menyinggung SARA di YouTube dengan durasi 00:54 detik yang berisi ujaran kebencian,” jelas Argo.

Argo menambahkan Ki Gendeng Pamungkas juga mengenakan pakaian bertulisan provokatif dan menyinggung SARA serta membagikan stiker bernada kebencian terhadap etnis tertentu dengan tulisan ‘Fight Againts Cina’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *