SELEWENGKAN DANA YAYASAN, PEMILIK ANIMAL DEFENDERS DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Melanie Subono didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna kembali melaporkan Doni Herdaru Tona sebagai pemilik tempat penyelamatan dan penitipan hewan “Animal Defenders Indonesia” ke Polda Metro Jaya.

Doni dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana yayasan Animal Defenders Indonesia. Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/2108/V/PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 2 Mei 2017.

Henri Indraguna menyampaikan bahwa ada dugaan kuat Doni menyelewengkan uang yayasan Animal Defenders untuk memperkaya atau untuk kepentingan diri sendiri. Di duga kuat penyelewengan tersebut terjadi, karena melihat beberapa bukti lampiran laporan keuangan donasi ke Animal Defenders.

Henri menerangkan bahwa selama ini donasi yang masuk ke yayasan selalu ditransferkan kepada rekening pribadi Doni. Selain itu, Doni selama ini juga hanya memberikan laporan pendapatan dana saja, namun tidak pernah memberikan laporan pengeluaran. Laporan itu juga disampaikan melalui media sosial.

Menurutnya, laporan penerimaan atau pendapatan donasi tersebut dipublikasikan, seolah-olah banyak yang menyumbang kepada yayasan. Sehingga orang-orang tertarik untuk ikut memberi memberikan donasi.

“Dia menunjukkan ini loh, si A, si B, si C, si F, menyumbang yayasan ini dan ini yang terakhir kemarin. Belum ada sebulan dia mengekspos, yang menyumbang ini hanya dalam lima hari bisa mencapai Rp112 juta,” terang Henri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).

Ia menduga bahwa dana donasi tersebut juga tidak digunakan untuk merawat hewan-hewan yang ada di sana. “Karena anjing-anjing yang berada di Defender Animal tidak dipelihara dengan baik, yang tadinya anjing sehat, jadi budukan,” katanya.

Sementara, Melanie menyampaikan bahwa pengiriman donasi ke rekening pribadi itu sudah terjadi sejak 2013, sampai tahun ini.

“Dalam lima hari saja 112 juta, bagaimana kalau sudah berjalan empat tahun, saya juga berdonasi beberapa kali, maka saya mempelajari, saya punya hak. Saya juga membandingkan dengan yayasan lain, karena saya juga donasi ke yayasan lain,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa kalau yayasan lain dapat laporan bulanan dan tahunan via email. “Tempat lain biasanya ke rekening yayasan dan ada laporan pengeluaran, tapi kalau ini (Animal Defenders-red) tidak ada,” tambahnya.

Doni dituduh melanggar pasal 5 juncto pasal 70 Undang-Undang RI No.28 Tahun 2004 atas Perubahan UU RI No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *