HARIANTERBIT.CO – Bikin repot, Miryam S Haryani, buronan KPK yang ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru Jaksel, dalam kasus e-KTP ditahan KPK setelah diperiksa secara intensif, Senin (1/5).
Miryam ditahan untuk 20 hari pertama. Keluar dari gedung KPK Kuningan Jaksel. Anggota DPR dari Fraksi Hanura itu hanya tersenyum tanpa menjawab pertanyaan wartawan. “Bu…bu…selama ini ngumpet dimana saja,” tanya wartawan.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam dinyatakan buron, karenatidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam pada hari Kamis, 27 April.