PPHP TAK PERLU TAKUT, BEKERJA SAJA SESUAI ATURAN

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Panitia Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) harus segera bekerja sebelum datangnya penilai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 5 April. Jika sudah sesuai mekanisme dan aturan, PPHP DAK Rp96 miliar cukup menjalankan tupoksi dan tidak perlu khawatir dengan persoalan hukum. Demikian dinyatakan Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis kepada media ini, Selasa (4/4).

Terbentuknya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) ini, lanjut Wali Kota, pihaknya sudah langsung menugaskan PPHP untuk bekerja. Wali Kota yakin PPHP sudah memahami terhadap kewajibannya dan tidak perlu takut terhadap kemungkinan masalah hukum.

“Jalankan saja tugasnya dengan baik, sesuai aturan dan tupoksinya. PPHP saat ini sudah tidak ada masalah. Selain itu, setelah pengujian dari PPHP, akan dilanjutkan dengan pemeriksa dari BPK, pada 5 April 2017 mendatang,” ucapnya.

Badan Pemerika Keuangan (BPK), lanjut Azis, diminta segera dapat memberikan penilaian terhadap proyek DAK Rp96 miliar. Hasil penilaian BPK ini bisa menjadi penjelasan bagi masyarakat. Agar asumsi-asumsi yang terus berkembang di masyarakat terkait proyek ini, bisa menjadi jelas hasilnya.
“Semua itu akan diakumulasikan berdasarkan hasil penilaian, baik yang dilakukan PPHP maupun BPK. Di situlah menurut hasilnya pemerintah kota akan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Soal persentase pembayaran, tambah Azis, baru 50 persen, namun pihak kontraktor merasa sudah menyelesaikan hampir 100 persen. Namun pihaknya tidak akan menerima begitu saja, di mana harus dilihat hasil penilaian PPHP dan BPK terlebih dahulu.

“Pemerintah kota akan selalu menjaga amanah dari pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan di Kota Cirebon. PPHP dan BPK akan melakukan pekerjaannya sesuai jadwal mereka masing-masing. Kita tunggu saja penilaian BPK dan PPHP seperti apa. Kita akan menjaga amanah pemerintah pusat ini. Jadi, tak asal terima saha hasilnya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu, proses penilaian pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar pasca-adendum yang akan dilakukan oleh PPHP Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) sebelum dinilai BPK pada Rabu (5/4). Menuntut semua pihak agar PPHP bekerja objektif dan tidak merugikan masyarakat dengan pekerjaan infrastruktur yang terkesan asal jadi di lapangan. Hal diungkapkan Forum RW Kelurahan Pekalangan yang meminta kerja penilaian PPHP transparan atas proyek DAK Rp96 miliar.

Ketua Forum RW Kelurahan Pekalangan Deni menyatakan, pekerjaan infrastruktur menggunakan DAK Rp96 miliar belum sesuai yang diharapkan hasil pekerjaannya oleh masyarakat. Masih banyak pekerjaan yang rusak lagi dan sangat jauh dari apa yang diinginkan masyarakat Kota Cirebon, seperti pekerjaan trotoar yang bisa disebut tidak bagus dan kurang nyaman. Lebih baik trotoar yang dahulu dari pada saat ini, pekerjaannya seperti asal jadi saja dengan tidak mengedepankan kualitas.

”Pekerjaan DAK ini terkesan asal jadi saja di beberapa lokasi. Kami berharap penilaian yang dilakukan panitia harus benar-benar objektif,” ungkapnya.

Masih kata Deni, adanya PPHP dan BPK yang melakukan pemeriksaan atas hasil pekerjaan menjadi harapan masyarakat untuk bisa benar-benar menilai sesuai apa yang ada di lapangan agar hal tersebut menjadi catatan. Karena, tidak boleh hal tersebut menjadi main-main. Kalau bisa, penilaian berpedoman atas hasil dari BPK agar pembayaran sesuai dengan apa yang dikerjakan.

”Penilaian pekerjaan harus dilakukan sesuai aturan yang ada dan sesuai apa yang ada di lapangan. Jangan tetap dibayarkan saja, tapi hasilnya asal-asalan. Kan yang dirugikan masyarakat juga kalau asal jadi,” ujarnya. (nurudin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *