Komisioner KPU DKI Moch Sidik, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno beserta jajarannya, pada acara rapat pleno terbuka penetapan DPS, di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.

PEMILIH PILKADA DKI PUTARAN KEDUA BERTAMBAH 156.160 ORANG

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ada 7.264.749 orang terdaftar dalam data pemilih sementara (DPS) untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Jumlah tersebut bertambah sekitar 156.160 pemilih jika dibandingkan jumlah DPT pada putaran pertama Pilkada lalu. Jumlah DPT putaran pertama Pilkada DKI Jakarta sebanyak 7.108.589 pemilih.

“Pada putaran kedua ini, jumlah seluruh TPS sebanyak 13.032, dengan begitu, ada penambahan sebanyak sembilan TPS jika dibandingkan putaran pertama lalu sebanyak 13.023 TPS,” kata Komisioner KPU DKI Moch Sidik, pada acara rapat pleno terbuka penetapan DPS, di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.

Komisioner KPU DKI memperinci, jumlah DPS di Jakarta Pusat sebanyak 765.122 pemilih yang berada di 1.239 TPS. Di Jakarta Utara, jumlah DPS tercatat sebanyak 1.124.432 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 2.150 titik. Di Jakarta Barat, jumlah DPS sebanyak 1.686.633 pemilih dengan 2.936 TPS, dan di Jakarta Selatan, DPS yang ditetapkan sebanyak 1.627.583 dengan jumlah TPS 2.974.

Sedangkan jumlah jumlah DPS di Jakarta Timur sebanyak 2.043.221 dengan jumlah TPS sebanyak 3.694 titik. Sementara di Kepulauan Seribu tercatat 17.758 pemilih yang terdaftar di DPS dengan jumlah TPS sebanyak 39 titik.

Komisioner KPU DKI Moch Sidik, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno beserta jajarannya, pada acara rapat pleno terbuka penetapan DPS, di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.
Komisioner KPU DKI Moch Sidik, dan  Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno beserta jajarannya, menjelaskan tentang penambahan pemilih Pilkada DKI putaran kedua  pada rapat pleno terbuka penetapan DPS, di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat, Selasa (21/3) malam.

“Basis penentuan DPS putaran kedua berdasarkan empat sumber data yakni, DPT putaran pertama, DPTB putaran pertama yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan (suket), pemilih baru yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama dan mendaftarkan diri saat KPU membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan dan tempat-tempat tertentu, serta para pemilih pemula yang berusiak 17 tahun pada 16-19 April mendatang,” kata Moch Sidik menjelaskan.

Sementara itu, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, DPS yang ditetapkan pada Selasa (21/3) malam masih dapat dikoreksi kembali. Koreksi dilakukan jika masih ada pemilih yang belum terdaftar di DPS. Kami akan mengumumkan DPS di seluruh kelurahan pada 22-28 Maret.

“Kami berharap masyarakat dan tim paslon secara proaktif ikut mencermati data tersebut,” kata Sumarno. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *