Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, mengungkapkan ketidakterlibatan koperasi yang dipimpinnya melakukan pungli terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).

KETUA KOMURA BANTAH KOPERASINYA MELAKUKAN PUNGLI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, membantah bahwa koperasi yang dipimpinnya melakukan praktik pungutan liar terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda.

Kasus pungutan liar (pungli) itu mencuat setelah polisi menggerebek dan menyita uang Rp6,1 miliar di ruang Bendahara Komura, Jumat (17/3) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 25 orang yang diduga melakukan pungutan liar

“Uang itu kalau berdasarkan pengamatan saya adalah untuk persiapan membayar gaji buruh yang sedang bekerja, ada untuk membayar yang sudah lewat atau membayar yang kira-kira ke depan di antaranya kebetulan untuk bayar gaji karena besoknya hari Sabtu dan Minggu,” kata Jafar Abdul Gaffar, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).

Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, mengungkapkan ketidakterlibatan koperasi yang dipimpinnya melakukan pungli terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).
Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gaffar, mengungkapkan ketidakterlibatan koperasi yang dipimpinnya melakukan pungli terkait bongkar muat kontainer di kawasan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, saat jumpa pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mencontohkan, untuk biaya bongkar muat kontainer ukuran 20 feet, pengguna jasa di Palaran harus membayar Rp180.000 per kontainer. Padahal, polisi membandingkan, biaya bongkar muat kontainer untuk ukuran yang sama di pelabuhan di Surabaya hanya Rp10.000.

Jafar menjelaskan, mengklaim besarnya ongkos bongkar muat telah disepakati berdasarkan kesepakatan antara pihak koperasi tenaga bongkar muat, pemilik barang, pengelola pelabuhan, pejabat pemerintah, dinas koperasi dan dinas tenaga kerja. “Adapun besaran ongkos bongkar muat yaitu 30 persen dari nilai barang, dan untuk tiap daerah besaran ongkos bongkar muat berbeda-beda,” ujarnya.

Bahwa dikatakan ini tidak pas karena terlalu tinggi, marilah dibicarakan dan ajak berbicara karena saya melakukan operasi ini sesuai asas UU, dan aturan main koperasi. Ketentuan besaran itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permehub) Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Penghitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan.

Untuk diketahui, di dalam Permenhub Nomor 35/2007 tidak diatur besaran persentase untuk setiap daerah. “Peraturan itu hanya mengatur tentang pedoman penghitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan,” ungkap Jafar. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *