POLDA METRO JAYA TANGGUHKAN PENAHANAN SRI BINTANG PAMUNGKAS

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas yang berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana upaya makar.

“Salah satu pertimbangannya karena alasan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/3).

Argo menuturkan Sri Bintang mulai menjalani penangguhan penahanan pada Rabu (15/3) setelah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, selama 103 hari.

Argo menyebutkan penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan istri Sri Bintang karena faktor kesehatan.

Menurut Argo, penyidik kepolisian memiliki penilaian subyektif untuk menangguhkan penahanan terhadap seorang tersangka seperti alasan kesehatan, kooperatif, tidak menghilang barang bukti dan tidak melarikan diri.

Polisi mengharuskan Sri Bintang wajib lapor dan bersedia menjalani pemeriksaan lanjutan saat dibutuhkan keterangannya.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus Sri Bintang bersama sejumlah aktivis lainnya terkait dugaan upaya makar.

Sri Bintang Pamungkas dijerat UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU No.11 tahun 2008, serta pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP juncto 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *