HARIANTERBIT.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, penanganan konflik sosial harus dilaksanakan secara sinergi, terpadu dan terkoordinasi. Pelibatan seluruh unsur tingkatan pemerintahan baik di nasional hingga provinsi, kabupaten/ kota juga sangat diperlukan. Untuk itu, dibentuk tim terpadu penanganan konflik sosial di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
“Pembentukan Tim Terpadu sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam penanganan konflik sosial tersebut, juga harus dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien, akuntabel dan transparan serta tepat sasaran, melalui beberapa langkah strategis. Langkah pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik,” kata Mendagri, saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2017 dengan tema, “Optimalisasi Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Pusat dan Daerah”, bertempat di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Dalam mendukung pelaksanaan kinerja Tim Terpadu, menurutnya, telah disusun Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, yang meliputi kegiatan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik.
Selanjutnya untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan rencana aksi penanganan konflik sosial tersebut, dilakukan mekanisme pelaporan, monitoring dan evaluasi secara berjenjang di setiap tingkatan pemerintahan terhadap target keberhasilan rencana aksi dalam waktu/periode yang ditentukan.
Penandatanganan pedoman kerja atas nota kesepakatan antara Polri dengan Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, Kemenkominfo, Kemen-PPA, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) tentang Penghentian Kekerasan Fisik dan Perlindungan Korban dalam rangka penanganan konflik sosial.
“Pedoman kerja tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pola pikir dan pola tindak. Khususnya dalam melaksanakan kerja sama penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial, dan terutama guna mengantisipasi dan menanggulangi kekerasan fisik pascapelaksanaan pilkada serentak tahun 2017,” ujar Tjahjo Kumolo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi pelaporan dari pencapaian target Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi Tahun 2016.
“Hasil evaluasi akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan saran kebijakan sebagai bahan acuan dalam rangka penanganan konflik sosial di daerah,” kata Soedarmo. (*/dade/rel)