HARIANTERBIT.CO – Ini langkah yang patut diapresiasi, di mana langkah cepat kepolisian membuahkan hasil dapat memgungkap kasus Family 100. Ini adalah kasus koperasi bodong yang bernama Family 100.
Dari hasil pengungkapan ini, sedikitnya tiga orang tersangka selaku kepala unit dan bendahara sudah diamankan polisi atas laporan para nasabahnya yang sudah tertipu atas koperasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, jika koperasi tersebut telah melakukan tindakan penipuan dalam hal media perbankan. Kasus ini terungkap berawal dari 47 orang yang melaporkan kepada pihak kepolisian, dan hukuman bagi para pelaku terancam lima sampai dengan 15 tahun penjara.
“Para pelaku ini telah melakukan tindakan pencucian uang dengan modus koperasi bodong,” tutur Kapolres Cirebon Kota, Senin (6/3).
Kapolres menambahkan, pada 17 Desember 2016 pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial AT, EH dan DP berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari tiga pelaku tersebut sebagai kepala unit dan bendahara.
Lebih lanjut Adi menerangkan, jika koperasi tersebut tidak memiliki izin. Dengan modus menarik uang dari nasabah yang dimana selama 14 hari keuntungan yang akan diraih oleh nasabah sebanyak 70 persen dengan sistem pembelian voucher dengan harga Rp100 sampai dengan nominal yang tidak ada batasannya. Kemudian voucher tersebut diserahkan kepada pengurus Family 100.
”Koperasi ini berdiri sejak bulan Juli sampai dengan November 2016 yang beranggotakan 310 nasabah dan terdapat 47 Cabang di Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Dan total uang yang sudah berputar sebanyak Rp34 miliar,” ungkapnya kepada awak media.
Macetnya sistem arisan tersebut, sambung Adi, diakibatkan sudah tidak adanya nasabah yang menyetor. Sehingga aliran dana pun tersendat yang kemudian keuntungan yang diperoleh oleh tersangka berasal dari keuntungan pernasabah sebanyak lima persen dari setiap nasabah yang menyetor. Adapun dikatakan oleh tersangka, jika koperasi tersebut memiliki tujuh karyawan.
”Saya imbau apabila ada perusahaan bodong memberikan bunga lebih dari BI maka patut dicurigai, dan jangan mudah tertipu dengan modusnya. Sementara ini rekening yang terakhir hasil penulusuran kami hanya tinggal Rp800 ribu. Para tersangka akan dikenakan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapolres. (nurudin)