HARIANTERBIT.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon untuk bersikap tegas kepada kontraktor terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar.
Kini, komisi B juga ikut bicara dan meminta DPUPR tidak perlu membayarkan proyek DAK pada kontraktor jika tidak sesuai dengan perjanjian. Sebab kerusakan yang terjadi saat ini harus menjadi tanggung jawab penuh kontraktor. Jangan sampai proyek yang diharapkan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, malah jadi merugikan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menyatakan, pekerjaan pembangunan infrastruktur melalui DAK Rp96 miliar yang kembali rusak, menjadi tanggung jawab penuh kontraktor. Pihaknya menjelaskan, komisi B sudah merekomendasi bahwa tidak perlu membayar pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan aturan yang ada. Pihaknya juga meminta investigasi audit BPK untuk pekerjaan proyek DAK Rp96 miliar tahun 2016 Kota Cirebon tersebut.
“Sudah jelas rekomendasi Komisi B. Maka, jangan main-main terhadap pekerjaan pembangunan infrastruktur tersebut,” ungkap Didi.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi B DPRD lainnya, Imam Yahya, dengan rekomendasi Komisi B, pihaknya akan koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk segera menegur kontraktor. Di mana kontraktor harus segera melakukan perbaikan kembali terhadap pekerjaan yang rusak. Karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga tanggung jawab penuh ada di pihak kontraktor. Sementara Dinas PUPR harus lebih tegas terhadap kontraktor.
“Tidak seharusnya pekerjaan yang telah selesai mudah rusak. Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah kota agar jangan sampai masyarakat dirugikan,” tutur Imam Yahya. (nurudin)