HARIANTERBIT.CO – Usaha pengosongan dua rumah dinas di Jalan RA Kartini Kota Cirebon, diwarnai ketegangan. Rumah yang terletak di RT 001 RW 004 Kelurahan Kejaksan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, serta RT 003 RW 006 Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dilakukan karena pemilik rumah yang merupakan keluarga dari pensiunan PT KAI tak kunjung membayar sewa.
Sementara upaya penghuni rumah dinas mempertahankan rumah tersebut lantaran PT KAI tak pernah menunjukkan legal standing terkait kepemilikan dua rumah tersebut.
Kuasa hukum penghuni rumah, Agus Prayoga, terlibat adu mulut dengan beberapa anggota kepolisian dari Polsuska dan Polres Cirebon Kota. Mereka mengklaim bahwa dua rumah tersebut secara sah milik Djainal Iskandar dan Suseno yang merupakan keluarga dari pensiunan PT KAI.
Bahkan, kuasa hukum rencananya akan melaporkan beberapa pihak dari PT KAI dan kepolisian, karena dianggap telah menyalahi prosedur penertiban serta dugaan keberpihakan.
“Kita (kuasa hukum) akan dampingi Pak Djainal mau lapor ke Polres Cirebon Kota terkait dugaan keberpihakan dan penyalahgunaan jabatan, serta menghambat masyarakat mencari keadilan dengan terlapor Kombes Maman Hermawan ke Propam Polres Cirebon Kota juga ke Unit Reskrim, dengan dugaan pengancaman dan atau pemerasan yang dilakukan terus-menerus,” jelas Agus, Kamis (2/3).
“Pengancaman itu agar pemilik rumah mengosongkan rumah secara sukarela dengan cara diberi uang pindahan atau akan dikosongkan paksa pada 2 Maret. Padahal sampai saat ini PT KAI tidak pernah bisa membuktikan atas hak atau legal standing-nya,” ungkap Agus.
Seperti diketahui, PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Kartini Kelurahan Kejaksan dan Kelurahan Kebon Baru. (nurudin)