HARIANTERBIT.CO – Bunga Zainal didampingi kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seorang pria bernama Harry Wiradinata rekan bisnisnya. Hal tersebut dilakukan lantaran, Bunga Zainal merasa tertipu dengan kontrak yang telah disepakati keduanya.
Bunga Zainal awalnya diminta untuk foto yang akan digunakan sebagai gambar di kalender. Namun wajah Bunga Zainal dalam foto tersebut justru diketahui muncul di beberapa brand, salah satunya adalah minyak angin.
Sangat disayangkan, apa yang terjadi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Foto Bunga Zainal justru digunakan untuk iklan produk minyak angin yang tak ada dalam perjanjian.
“Kami sudah klarifikasi kepada Pak Harry selaku pihak yang menggunakan gambar tersebut, namun tidak ada penjelasan,” ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).
Menurut Bunga Zainal, pada 28 Januari 2016 ada kerjasama soal kalender. Sudah biasa kerjasama sama kalender cuma tidak pernah begini. Awal 2017 kaget, foto aku keluar di beberapa brand. Aku minta kuasa hukum buat somasi sampai dua kali, tapi tidak ada tanggapan.
Atas kejadian tersebut, Bunga Zainal mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Tidak terhingga (kerugiannya), karena ini produk besar. Bisa di atas satu miliar,” ujar Zakir Rasyidin kuasa hukum Bunga.
Pihak Bunga memiliki bukti foto yang dipakai di produk minyak angin tersebut. “Satu perusahaan, tapi ada beberapa produk disitu. Milik perusahaan itu semua dan saya ada bukti fotonya,” jelas Zakir.
Sesuai Laporan Polisi nomor LP/1000/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 27 Februari 2017. Terlapor dapat dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto pasal 3,4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.