HARIANTERBIT.CO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Depok menangkap seorang oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Depok, Kamis (23/2) siang. Sang oknum diamankan saat Tim Saber Pungli menggeledah kantor UPT Dishub Kota Depok yang berada di dalam kawasan terminal.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, selain mengamankan oknum PNS, petugas juga mengamankan sejumlah uang dari kantor tersebut. Pihak kepolisian mensinyalir aliran dana tersebut disetor kepada pimpinan tertinggi di Dinas Perhubungan Kota Depok.
Tim Saber Pungli Polresta Depok yang mendatangi kantor UPT Dishub Kota Depok, langsung melakukan penggeledahan. Di dalam kantor tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berindikasi pada praktek pungli. Selain itu, uang sejumlah Rp10.050.000 yang diduga merupakan hasil pungli, turut diamankan.
“Sebelumnya kami mengamankan empat orang. Namun setelah kami kembangkan, ternyata satu orang yang terindikasi melakukan pungli di lapangan,” jelas Wakapolresta Depok AKBP Chandra Sukma Kumara, pascapenggeledahan dan penangkapan oknum PNS Dishub Kota Depok.
Chandra menambahkan, praktek pungli yang dilakukan oknum PNS berinisial AR (52) itu terjadi dalam pungutan retribusi. Dalam retribusi tertera pungutan sebesar Rp500. Namun dalam prakteknya, para sopir angkutan umum memberikan retribusi Rp1.000. “Jadi yang lima ratus rupiahnya tidak dikembalikan oleh si oknum ini, sehingga ada kebocoran uang negara di situ,” terang Chandra.
Sebelumnya Tim Saber Pungli Poresta Depok mengamankan empat oknum PNS Dishub Kota Depok di tempat pemungutan retribusi di kawasan Parung Bingung, Limo, Depok. Dari lokasi itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp52 ribu. Selanjutnya, dalam pengembangan kasus, polisi menemukan indikasi pungli yang lebih besar, yakni di kantor UPT Dishub Kota Depok.
Chandra Kumara menilai, kasus pungli ini tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pejabat Dishub Kota Depok, termasuk sang Kepala Dinas. “Ada kemungkinan ke arah itu (keterlibatan Kepala Dinas). Kami masih mengembangkan kasusnya,” tegas Chandra kepada wartawan.
Kini AR, sangk oknum PNS Dishub Kota Depok yang diduga terlibat praktek pungli di lingkup Dishub Kota Depok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arya)