BNN MUSNAHKAN BARBUK NARKOTIKA DARI EMPAT KASUS YANG DIUNGKAP

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.136,2 gram sabu, 168,5 gram kokain, dan 49.902 mililiter 4-klorometkatinona/4-CMC, yang pertama kalinya di tahun 2017, di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (22/2).

Badan BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika dari empat kasus yang diungkap BNN pada Desember 2016 hingga Januari 2017. “Dari empat kasus tersebut, BNN mengamankan 16 orang yang diduga sebagai jaringan sindikat narkotika dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita adalah 11.148,2 gram gram sabu, 170,5 gram kokain, dan 50.000 mililiter 4-CMC,” katanya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 12 gram sabu dan 98 mililiter 4-CMC untuk keperluan pemeriksaan laboratorium.

Kasus pertama diungkap BNN pada Rabu, 14 Desember 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl Simo Gunung Barat Tol II, Suko Manunggal, Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi petugas Bea dan Cukai yang menyebutkan bahwa adanya dua paket UPS mencurigakan yang berasal dari Repto San Juan Enirada Gimna Managua Nicaragua dan masing-masing ditujukan kepada Setiawati dan Eko Wahyudi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa di dalamnya terdapat spidol berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 170,5 gram. Petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan EW (33) sesaat setelah menerima paket. Menurut pengakuannya, EW diperintahkan oleh VAP (30), narapidana Lapas Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali, untuk mengambil kedua paket tersebut.

Kasus kedua diungkap BNN pada Kamis, 12 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 WIB, di depan Masjid Raya, Jl Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini diamankan tiga orang tersangka, yaitu JAM (38), YAN (41), dan AL alias AS (30), setelah ketiganya melakukan serah terima sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi delapan bungkus plastik kemasan teh yang di dalamnya terdapat 8.097 gram sabu.

Dari penangkapan ketiganya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tig) orang lainnya, yaitu SY (22), DAV (36), dan PREM (37) di sebuah hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Gusta Medan berinisial AY (51), HAR (41), AT (37), dan AV (43), yang juga turut diperiksa oleh BNN.

Kasus ketiga diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl Daan Mogot Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (32) dan BT (31). S diamankan setelah mengambil paket kiriman berupa tabung water purifier yang didalamnya terdapat 1.024,2 gram sabu yang dikirim oleh BT. Menurut pengakuan S, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial I yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasus keempat diungkap BNN pada Selasa, 17 Januari 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, di Ruko Tol Boulevard, Tangerang Selatan, Banten. Masih menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis 4-klorometkatinona/4-CMC atau yang dikenal dengan sebutan Blue Safir, sebanyak 50.000 mililiter, yang dikirim dari Tiongkok ke Indonesia. Dari kasus ini petugas mengamankan dua orang, yaitu EPP alias E (49) dan HE (34).

Blue Safir sebanyak 50.000 mililiter dipecah menjadi dua paket. Paket pertama berisi 25.000 mililiter Blue Safir dikirim ke sebuah ruko di kawasan Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, sedangkan 25.000 mililiter Blue Safir lainnya dikirim ke sebuah ruko yang berada di kawasan Gading, Serpong, Tangerang, Banten. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pemesanan dan pengiriman narkotika tersebut diatur oleh EPP alias E dan HE yang selanjutnya diamankan petugas.

Sesuai dengan Peaturan Menteri Kesehatan No 2 tahun 2017, 4-Klorometkatinona/4-CMC atau Katinone masuk ke dalam daftar nomor urut 104 Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pemusnahan kasus barang bukti sabu, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 55.681 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *