Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kiri) menerima secara simbolis berkas aset-aset sitaan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp27.282.130.000, dari Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).

BNN TERIMA BARANG RAMPASAN NEGARA KASUS TPPU NARKOTIKA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Untuk pertama kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima barang rampasan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp27.282.130.000, dari Kejaksaan Agung RI, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).

Serah terima penggunaan atas barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 205/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juni 2015, atas nama terpidana Santi.
  2. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 479/Pid.Sus/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama Khalik alias Alex.
  3. Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 469/Pid.B/2015.PN.Jkt.Pst, tanggal 1 Juli 2015, atas nama terpidana M Irsan alias Amir.
  4. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 2236/Pid.Sus/2012.PN.Jkt.Bar, tanggal 23 Oktober 2013 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI 61/Pid/2014.PT.DKI, tanggal 23 Mei 2014, atas nama terpidana Afdar.
  5. Putusan PN Cibinong Nomor 998/Put.Pid/B/2005/PN.Cbn, tanggal 27 Desember 2005, atas nama terpidana Sutaman alias Tomo dan Harwanto alias Harjo alias Heri.

Adapun barang rampasan negara hasil pengungkapan kasus narkotika dan TPPU hasil kejahatan narkotika yang diserahterimakan penggunaanya berupa:

  1. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi .
  2. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.
  3. Satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.
  4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.
  5. Satu bidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jl Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
  6. Satu bidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jl Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
  7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No Pol B 1279 URO.
  8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No Pol B 393 PS.
  9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No Pol B 199 STR.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kiri) menerima secara simbolis berkas aset-aset sitaan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp27.282.130.000, dari Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (kiri) menerima secara simbolis berkas aset-aset sitaan negara yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp27.282.130.000, dari Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo, di Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2).

“Barang-barang tersebut yang jika dikonversikan ke dalam rupiah nilainya mencapai Rp27.282.130.000 ini merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukan oleh Pony Tjandara, bos besar Freddy Budiman, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dengan vonis tindak pidana awal 20 tahun penjara dan TPPU 6 tahun penjara,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, Senin (20/2),

Budi Waseo menambahkan, meski tengah mendekam di balik jeruji besi, Pony Tjandra nyatanya masih mampu menafkahi keluarganya sebesar Rp100 juta setiap bulannya, dari bisnis narkotika yang ia lakukan.

“Terungkapnya kasus ini pada Oktober 2014 lalu merupakan hasil pengembangan kasus dari tertangkapnya sejumlah bandar narkoba, di antaranya, Edy alias Safriady serta dua orang bandar lainnya yaitu, Irsan alias Amir dan Ridwan alias Johan Erick. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pembayaran hasil berbisnis narkotika dari para bandar tersebut ditujukan ke belasan rekening milik Pony Tjandra yang diperkirakan mencapai angka Rp600 miliar,” jelas Buwas, sapaan Komjen Budi Waseso.

Aset-aset sitaan negara ini selanjutnya secara resmi diserahkan kembali oleh Kejaksaan Agung RI kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Badan Narkotika Nasional, yang menetapkan bahwa Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara tersebut sebagai Barang Milik Negara pada BNN dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum terkait narkotika dan prekursor narkotika.

Selain melakukan serah terima barang rampasan negara, pada kesempatan ini BNN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI melakukan penandatanganan empat perjanjian kerja sama sebagai bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia. Perjanjian kerja sama tersebut mengatur tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; serta Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Penegak Hukum.

“Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh BNN dengan Kejaksaan Agung RI ini, merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam hal proses penyitaan dan peruntukan barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” pungkas Buwas. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *