Dua mucikari yang juga penculik anak di bawah umur dibekuk aparat Satreskrim Polresta Depok. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol miras, Selasa (14/2).

SATRESKRIM POLRESTA DEPOK BEKUK DUA MUCIKARI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Dua mucikari yang juga penculik anak di bawah umur dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok. Keduanya ditangkap setelah adanya laporan tentang anak hilang. Selain diduga menculik anak, para tersangka juga mempekerjan para anak di bawah umur sebagai pemandu tempat hiburan malam.

Penangkapan bermula ketika pihak Polresta Depok menerima laporan warga yang kehilangan anak perempuannya pada 2 Februari lalu. Sang anak yang telah beberapa hari tak pulang, sempat melakukan komunikasi dengan orangtuanya melalui pesan singkat (SMS). Dalam pesan SMS itu sang anak mengaku tak dipebolehkan pulang oleh para tersangka.

Dua mucikari yang juga penculik anak di bawah umur dibekuk aparat Satreskrim Polresta Depok.  Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol miras, Selasa (14/2).
Dua mucikari yang juga penculik anak di bawah umur dibekuk aparat Satreskrim Polresta Depok. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol miras, Selasa (14/2).

Dari komunikasi itu, polisi pun berhasil mengungkap keberadaan korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Kpolisian, korban berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Bekasi. “Kami langsung mendatangi lokasi itu dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelas Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ipda Nurul Kamila, Selasa (14/2) sore.

Di lokasi itu, polisi mengamankan Heni alias Mami (32) dan anak buahnya, Andika (27). Keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus penculikan dan eksploitasi anak di bawah umur. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan puluhan botol miras.

Kendati sepak terjangnya telah diungkap aparat kepolisian, namun tersangka tidak mengaku jika dirinya dikatakan sebagai penculik dan eksploitasi anak di bawah umur. “Dia datang sendiri minta kerja. Kalau dibilang tidak boleh pulang, kita nggak pernah menahan apalagi menyekapnya,” ujar Heni, tersangka.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Keduanya dikenakan Pasal 332 KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *