HARIANTERBIT.CO – Ahli waris Victoria Anin (almarhum) meminta penegakkan hukum di Kupang untuk segera bertindak dan mengambil langkah hukum, terhadap kepemilikan tanah mereka yang sejak putusan hukum yang berkekuatan tetap di tahun 1951dikuasai oleh keluarga Bertholomeos Konay.
Pasalnya, lahan seluas kurang lebih 3 ha terletak di Pantai Oesapa. Kemudian tanah seluas kurang lebih 589.908 m2 terletak di Danau Ina dan tanah selanjutnya kurang lebih 250 ha yang berada di Pagar Panjang Penfui Selatan Kota Kupang, NTT.
Kini di atas tanah tersebut sudah terbangun hotel, SPBU dan sebagainya masih dikuasai oleh keluarga dan keturunan Bertholomeos Konay, yang sebetulnya tidak berhak menguasai tanah tersebut. Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Reg No.63 K/Pdt/1953 dalam perkara kasasi perdata 19 Juli 1955 menolak permohonan kasasi dari Bertholomeos Konay.
Artinya, Putusan MA menurut Leo Budiarjo yang didampingi Ismail Sirait dan Jhonatan Mulya kuasa hukum ahli waris Victoria dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) jelas bahwa lahan ini seharusnya diberikan oleh kliennya, karena sudah berkekuatan hukum tetap.
“Seharusnya putusan MA dipatuhi, tanah yang puluhan tahun kini dikuasai oleh keluarga Dominggus Konay, Juliana Konay serta Nikson Lili diserahkan ke pemilik yang punya kekuatan hukum tetap,” ujar Leo Budiarjo di Kantor PEKAT IB Kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Selanjutnya tanah tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh mereka, sementara ahli waris tidak satu pun bisa mendapatkan haknya. Leo mengatakan keluarga ahli waris kesulitan untuk memperoleh haknya atas kepemilikan tanah tersebut. Banyak tekanan dan intimidasi yang datang dari keluarga Bertholomeos Konay.
Padahal ungkap Leo, tanah tersebut sangat terang benderang berdasarkan surat eksekusi dan pelaksanaan putusan MA, dimana surat Ketua MA Nomor KMA/162/II/1993 tanggal 18 Februari 1993 dan MA/PAN/118/XI/1993 memerintahkan kepada Ketua PN Kupang untuk melaksanakan eksukusi dan pengosongan tanah tersebut untuk diserahkan ke ahli waris Victoria Anin.
Salah satu keluarga ahli waris, menurut Leo untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya. Kami sebagai kuasa hukum ahli waris akan berupaya membantu klien kami untuk mendapatkan hak-haknya yang sejak puluhan tahun tidak pernah didapatkan.
Sementara itu, Feri salah satu keluarga yang dikuasai oleh ahli waris Victoria Anin menuturkan kedatangannya ke kantor LBH PEKAT IB di Jakarta, mewakili ahli waris keluarga guna mencari keadilan menuntut hak atas tanah mereka di Kupang. Perjuangan yang sangat melelahkan untuk mencari keadilan. “Kami sudah sangat lelah mendapat keadilan. Padahal upaya hukum sudah kami menangkan, tetapi hasilnya tidak ada,” ujarnya.
Untuk itu, ia mewakili ahli waris keluarga berharap kedatangan ke Jakarta mendapat harapan dimana hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Tambahnya lagi, dirinya sangat optimis apa yang diinginkan pihak keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan hak atas tanahnya yang sekian puluh tahun tidak dapat dan dirasakan. “Saya sangat optimis keadilan akan datang,” tandasnya.