Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan, memberi keterangan soal impor E-KTP dan kartu NPWP dari Kamboja, saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2).

BEA CUKAI TEMUKAN IMPOR E-KTP DAN KARTU NPWP PALSU DARI KAMBOJA

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementeriaan Keuangan bersama Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Kepolisian RI memberi keterangan resmi terkait impor KTP elektronik (E-KTP) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja. Sebanyak 36 e-KTP dan kartu 32 NPWP dipalsukan bersama buku tabungan dan ATM.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai Sukarno-Hatta, Jumat (3/2) lalu, atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan FedEx seberat 560 gram, yang dalam invoice-nya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar E-KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk lewat FedEx. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray.

“Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan gambar yang dihasilkan dari X-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas,” kata Heru Pambudi saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Jumat (10/2).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan, memberi keterangan soal impor E-KTP dan kartu NPWP dari Kamboja, saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2).
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Direktur P2Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan, memberi keterangan soal impor E-KTP dan kartu NPWP dari Kamboja, saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2).

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sukarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pemeriksaan fisik setelah X-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan yaitu, gambar hasil X-ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card.

Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran terutama narkotika, dan sebelumnya Bea Cukai juga pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit.

“Khusus temuan KTP ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang tersebut. Kalau melihat ada KTP, NPWP, buku tabungan dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi, misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi dan pencucian uang,” kata Erwin.

Seperti diketahui, hasil kejahatan tersebut memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP.

Untuk menindaklanjuti kasus impor E-KTP dan NPWP tersebut, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama-sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil dan Polri.

Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader), dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan. “Setekah dicek, ternyata 36 E-KTP tersebut adalah palsu, yaitu data dalam fisik E-KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip,” jelasnya.

Terkait kartu NPWP, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, juga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak. “Usai melakukan pengecekan, ternyata dari 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan dua NPWP tidak valid. NPWP valid bernama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak,” ungkapnya.

Dari temuan ini, tambah Hestu, Ditjen Pajak juga akan mendalami data perpajakannya, misalya SPT Tahunan wajib pajak tersebut. Bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya memperkuat sinergi antarkelembagaan dalam bentuk mengintegrasikan data-data yang terdapat di berbagai lembaga, termasuk bermacam-macam nomor identitas yang berlaku selama ini ada menjadi semacam identitas tunggal.

Tidak berhenti sampai di sini, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak dan Dukcapil akan melakukan investigasi lanjutan dengan melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas seluruh pihak-pihak yang terkait penyalahgunaan E-KTP dan kartu NPWP tersebut, termasuk transaksi keuangannya.

Drajat menjelaskan, terkait pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017, untuk mengantisipasi isu kemungkinan penggunaan E-KTP palsu, apabila ada petugas TPS meragukan keabsahan KTP pemilih, dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor Dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.

“Cara lainnya yang Iebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto E-KTP, dan mengirimkannya ke nomor Whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar dua menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat,” pungkas Drajat. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *