HARIANTERBIT.CO – Gerakan Mahasiswa Sosialis (Gemsos) Cirebon mengecam pernyataan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis karena tidak konsisten dengan pernyataannya yang tertuang di surat kabar lokal pada 2 Desember 2016, yang menyatakan bahwa kontraktor dengan progres di bawah 70 persen akan diganti dengan kontraktor baru.
Namun kenyataan di lapangan, Wali Kota dan dinas terkait melakukan addendum (penambahan waktu), sampai dengan 21 Maret 2017 atau penambahan waktu 90 hari dari berakhirnya masa kontrak.
Padahal pekerjaan proyek DAK Rp96 Miliar tersebut merupakan progres yang dimulai pada Oktober 2016 dengan kontrak pengerjaan berakhir pada 21 Desember 2016. Proyek tersebut bahkan baru terealisasi sekitar 56 persen.
“Ini masih jauh dari perencanaan awal yang semestinya selesai 100 persen. Jadi sangat jelas ini sangat bertolak belakang dengan tujuan Perpres No 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Insfrastruktur. Yakni Pasal 3 poin (b), yang berisi mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efesien, tepat sasaran dan tepat waktu,” jelas mahasiswa Gemsos dalam pernyataan sikapnya, saat berunjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor DPUPR Kota Cirebon, Kamis (9/2). (nurudin)