HARIANTERBIT.CO – Partai Golkar Kota Depok memecat Ervan Teladan dari keanggotaan partai. Ervan adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok diduga terlibat peredaran narkoba. Polisi telah menyatakan Ervan buron.
“Golkar memutuskan melakukan pemecatan terhadap kader yang terlibat narkoba,” kata Ketua DPD Partai Golkar Depok, Farabi El Fouz, Rabu (8/2).
Farabi mengatakan surat pemecatan Ervan itu sudah ditandatangani pada Selasa malam, 7 Februari 2017. Saat ini partai tengah memproses pengganti Ervan di DPRD.
“Pemecatannya dilakukan secara tidak hormat jika terbukti menggunakan narkoba,” ujarnya.
Menurut Farabi, tidak ada iktikad baik dari Ervan untuk menyerahkan diri. Polisi menyatakan Ervan sebagai buron setelah menangkap pemasok sabu di rumah anggota Dewan tersebut. Ervan mendapat sabu dari Siti Ummu Kalsum. Janda 32 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ervan telah mendapatkan sabu dari Ummu sebanyak tujuh kali. Diduga Ervan sudah lama rutin mengkonsumsi sabu. Polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu seberat 0,16 gram. Barang haram itu terdapat di kotak kartu nama di lemari pakaian di kamarnya.
Selain itu, ada satu alat isap sabu di dalam mobilnya yang diparkir di garasi rumah. Polisi juga menemukan empat bungkus sabu seberat 2,8 gram setelah menggeledah rumah Ummu di kawasan Cipayung.
“Ummu mendapatkan sabu dari JF dan dijual kembali ke Ervan,” papar Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok ,Komisaris Putu Kholis.
Selain mengedarkan sabu, Ummu merupakan pengguna yang mencari keuntungan dari narkoba yang dia jual. Ervan memang mencari sabu kepada wanita, karena dianggap lebih aman dan bisa menjaga rahasia. “Transaksinya selalu di rumah Ervan,” ungkap Putu.