Kepala BNN Komjen Budi Waseso bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam tersangka bersama barang bukti 20.100 gram sabu berasal dari negeri jiran Malaysia, Rabu (8/2).

BNN KEMBALI GAGALKAN PEREDARAN NARKOTIKA LIBATKAN NAPI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Peredaran gelap narkotika yang melibatkan narapidana dari balik rumah tahan (rutan) kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (4/2). BNN bersama dengan BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 20.100 gram sabu berasal dari negeri jiran Malaysia.

Kasus ini berawal dari penyelidikan selama tiga bulan tentang adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim dari Kucing, Malaysia menuju Indonesia melalui Kalimantan.
“Penyelidikan dilakukan oleh petugas dengan mengikuti sebuah mobil berwarna abu perak metalik, hingga akhirnya mengamankan dua orang tersangka berinisial BW alias Planet dan H alias Iyan di Jalan Parit Naim RT 03/RW 01, Kelurahan Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (4/2) sekitar pukul 22.45 WIB,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, bertempat di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (8/2).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam tersangka bersama barang bukti 20.100 gram sabu berasal dari negeri jiran Malaysia, Rabu (8/2).
Kepala BNN Komjen Budi Waseso bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat dan Kanwil Direktorat Bea Cukai Bagian Kalimantan Barat mengamankan enam tersangka bersama barang bukti 20.100 gram sabu berasal dari negeri jiran Malaysia, Rabu (8/2).

Dari keterangan tersangka, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang terpasang pada kedua ban kiri dan kanan belakang mobil. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka GV alias Valen dan N alias Nonot sebagai pihak yang akan menerima barang.

GV dan Nonot diamankan di depan sebuah hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada saat hendak mengambil mobil tersebut pada pukul 00.10 WIB, minggu dini hari.

“Berdasarkan hasil introgasi pada empat orang tersangka yang telah diamankan, didapatkan keterangan bahwa mereka dikendalikan oleh dua orang yang berinisial DH alias Mangap bin Harun dan S alias Boy Bin Ahmad. Keduanya diketahui merupakan penghuni Rutan Klas IIA, Pontianak. Setelah melakukan koordinasi dengan Kepala Rutan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap DH dan S serta meminjam keduanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” Beber Buwas.

Selain mengamankan barang bukti dengan totalĀ  20.100 gram sabu, petugas juga menyita sebuah mobil, beberapa handphone, paspor dan kartu identitas para tersangka. Keenam tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal pidana mati.

“Dengan gagal edarnya barang bukti sabu tersebut BNN telah menyelamatkan 100.500 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkas Komjen Buwas. (*/dade/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *