BAGI PELANGGARAN E-TILANG, BAYAR DENDA MAKSIMAL TERLEBIH DAHULU

Posted on

HARIANTERBIT.CO- Sejak diberlakukan tilang elektronik (e-tilang) pada 16 Desember 2016, ada sekira 56.111 pelanggar yang terjaring di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Penindakan relatif cukup tinggi, sudah mencapai 56.111,” ucap Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (6/2).

Selanjutnya, Budiyanto menjelaskan saat ini masih banyak masyarakat belum memahami penindakan e-tilang sebagai sistem baru yang diterapkan pihak kepolisian.

“Karena e-tilang adalah sistem baru, selama proses berjalan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena masih ada kendala, baik eksternal maupun internal,” tutur Budiyanto.

Mengenai kendalanya adalah banyak pelanggar yang belum memiliki fasilitas transaksi perbankan berbasis online.

Bagi masyarakat yang ingin membayar denda menggunakan e-tilang, maka diharuskan terlebih dahulu membayar denda maksimal Rp500 ribu yang nantinya diputuskan oleh pengadilan. Jika nantinya ada uang sisa, maka akan dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.

“Bagi yang memiliki fasilitas perbankan langsung dapat menitipkan denda ke bank yang sudah ditunjuk. Walaupun nanti pada akhirnya ada penetapan denda nominal. Saat denda nominal lebih kecil, sisanya dapat diambil atau dikembalikan,” ungkap Budiyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *