HARIANTERBIT.CO – Sidang hari ini Selasa, 31 Januari 2017 atas perlawanan dismissal BudiMan (Ir La Ode Budi Utama dan Ir La Ode Abdul Manan) mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum baik dari pihak BudiMan maupun KPU Buton Selatan. Dari pihak BudiMan hadir kuasa hukum Robiatin Adawiyah SH, sedangkan dari pihak KPU Buton Selatan (Busel), Kadir SH dan Kaesar SH.
Sidang hari ini merupakan tahap akhir sebelum dibacakannya putusan, setelah minggu lalu BudiMan menghadirkan dua saksi ahli yaitu, Yislam Alwini, ketua umum Komnas Pilkada Independen, dan Rudi Iskandar Ichlas SH, MH, dosen bidang administrasi negara dari Universitas Muhammadiyah Kendari. PTUN Kendari akan membacakan putusan atas perlawanan dismissal BudiMan pada Rabu, 8 Februari 2017, pukul 10.00 Wita.
“Jika perlawanan dismissal BudiMan dikabulkan, maka sengketa antara BudiMan dan KPU Buton Selatan akan berlanjut pada sidang objek gugatan BudiMan melawan KPU Buton Selatan. Merujuk kesaksian ahli Yislam Alwini, Pilkada Busel dapat dimundurkan oleh pengadilan, hingga ada keputusan terhadap objek gugatan BudiMan melawan KPU Buton Selatan dan penyelesaian tahapan yang diperlukan oleh BudiMan untuk sampai kepada calon bupati dan wakil bupati Buton Selatan,” kata La Ode Budi.
“Pendukung BudiMan saya harapkan tetap solid dan yakin bahwa pada Pilkada Busel, BudiMan ikut. Ada calon 01 dari putra daerah di Pilkada Busel, itu harapan kita semua. Bahwa siapa yang terpilih, biar masyarakat Busel yang menentukan di bilik suara,” lanjut La Ode Budi usai sidang.
Laporan pidana atas berpindahnya KTP BudiMan ke bakal calon independen lain, masih dalam proses di Polres Buton.
Sementara ini, telah diperiksa empat saksi mewakili masyarakat, yaitu Gafaruddin dari Batauga, La Hadi-Sampolawa dan La Ode Kanana serta La Ode Hamsale dari Siompu. Sedangkan dari KPU Buton Selatan, telah diperiksa sebagai saksi, dua Komisioner KPU yaitu, Ismail Angi dan Masrizal Mas’ud.
Pendukung BudiMan masih menunggu diperiksanya Agus Salim dan La Ode Agus, sebelum gelar perkara.
“Seperti kasus Ahok di Jakarta, kami harap Polres Buton patuh pada hukum, kalau bukti sudah kuat segera ada tersangka, tidak menunggu setelah pilkada terlaksana. Togora toamala,” demikian Gafaruddin, tokoh pemekaran yang aktif dalam protes terhadap berpindahannya KTP BudiMan ke balon independen lain. (*/dade)