HARIANTERBIT.CO – Aparat Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Depok membekuk kawanan pencuri mobil. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah peralatan, termasuk satu pucuk pistol yang digunakan jika dalam kondisi terpojok. Dari para tersangka, polisi mengamankan tiga unit mobil hasil curian.
Kawanan pencuri itu diamankan di sejumlah lokasi berbeda yakni, Casmadi (43/pimpinan), Cahyanto (28) dan Maman (29) diamankan di Indramayu, Jawa Barat, serta Hanasudin (35) diringkus di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara seorang tersangka lainnya, Khaidir, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penangkapan kawanan pencuri ini berawal dari adanya laporan Sugeng Pribadi, warga Gang Masjid RT 05 RW 008, Cisalak, Depok, Jawa Barat, yang kehilangan mobil Toyota Avanza pada 13 Desember 2016. “Berangkat dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan, hingga kami pun mendapatkan sejumlah informasi,” jelas Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, kepada wartawan, Senin (30/1) petang.
Firdaus menambahkan, informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan, kawanan pencuri ini telah melakukan lima aksi pencurian mobil. “Salah satunya pencurian di Gang Masjid itu, sedangkan empat aksi pencurian lainnya dilakukan di wilayah Cimanggis dan Beji,” tambah Firdaus.
Dalam melakukan aksinya, kawanan pencuri ini mampu membawa kabur mobil dalam waktu kurang dari lima menit. “Pertama kita putus aliran listrik di alarm. Setelah itu, pintu mobil kita buka pake kunci leter T. Setelah pintu bisa dibuka, staternya kita jebol pake bor, baru deh kita nyalain,” papar Casmadi, salah satu tersangka, usai mempraktekkan aksinya di halaman Mapolresta Depok.
Akibat perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Khaidir, tersangka lainnya yang buron. Diduga Khaidir membawa kabur dua unit mobil hasil curian yang dilakukan bersama empat temannya ini. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara. (arya)