TERSANGKA PENIPUAN JUAL-BELI TANAH AKTA BODONG DIBEKUK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Teliti sebelum membeli. Tampaknya ungkapan itu berlaku untuk Nurokhman,49, warga Pondok Aren, Tangerang Selatan. Karena kurang teliti, ia pun kehilangan uang ratusan juta rupiah. Pasalnya, tanah yang ia beli hanya dilengkapi akta jual-jeli palsu alias bodong.

Semula Nurokhman tak mengira jika ia ditipu Mahmud alias Rahmad (46). Pada Mei 2011, Nurokhman membeli tanah seluas 890 meter persegi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat dari Mahmud.

Tersangka penipuan jual-beli tanah akta bodong, Mahmud (46).
Tersangka penipuan jual-beli tanah akta bodong, Mahmud.

Saat itu Mahmud menawarkan tanah tersebut dengan harga Rp150 juta kepada Nurokhman. Setelah terjadi negosiasi, keduanya pun sepakat jika tanah tersebut dibayar secara bertahap.

Dengan membayar Rp140 juta ditambah sepeda motor Honda Beat, Nurokhman pun memperoleh surat akta jual-beli dari Mahmud. Lima bulan kemudian, Nurokhman pun berniat menaikkan status tanah yang dibelinya itu menjadi sertifikat hak milik.

Namun betapa kaget Nurokhman begitu mengetahui surat akta jual-beli yang ia terima dari Mahmud ternyata palsu. “Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Sawangan pada 26 Januari 2017,” ujar Komisaris Teguh Nugroho, Kasat Reskrim Polresta Depok, Sabtu (28/1).

Teguh menambahkan, setelah adanya laporan tersebut, Tim Buser Polsek Sawangan pun diturunkan untuk mencari Mahmud. Tanpa perlawanan, Mahmud pun berhasil diamankan petugas di tempat tinggalnya, RT 03/RW 06 Pengasinan, Sawangan, Depok.

“Tersangka kami kenakan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, dan kini sudah kami amankan,” tegas Teguh. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *