HARIANTERBIT.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Selatan (Busel) hingga kini masih meninggalkan pertanyaan di masyarakat, yaitu kenapa ada angka jumlah dukungan KTP pada B1.KWK bakal calon (balon) bupati Ir La Ode Budi Utama dan wakil bupati Ir La Ode Abdul Manan (biasa disingkat BudiMan-red) pada putusan KPU Busel yang tidak sesuai dengan faktanya.
Tertulis 5.694 KTP pada Putusan KPU Busel No 24, padahal dokumen B2.KWK (rekapitulasi B1.KWK-red) yang dikeluarkan oleh KPU Busel sendiri jumlahnya 6.153 KTP.
“Angkanya berkurang 459 KTP, dan karenanya kami tidak memenuhi syarat. Padahal kami telah upload 6.153 KTP, dan dinyatakan oleh seluruh Komisioner KPU Busel sudah memenuhi syarat, dan diminta pulang,” kata balon wakil bupati Buton Selatan Abdul Manan, Rabu (25/1).
Pada verifikasi faktual juga terungkap banyak masyarakat yang menyatakan menolak memberikan KTP kepada balon independen lain, hingga 3.000-an warga. Mereka merasa hanya memberikan KTP kepada BudiMan, tidak pernah bertemu dengan tim sukses balon lain itu, apalagi kandidatnya. 400 warga telah bertanda tangan hal ini sebagian bermaterai, dan warga tiga desa di Lamaninggara, Katampe dan Molona di Siompu Barat lebih kaget lagi, karena data verifikasi yang dipegang mirip dengan yang diserahkan pasangan BudiMan ke KPU Busel.
“Masak saya dan anak, seluruh tim pencari KTP BudiMan dan keluarganya, juga warga di tiga desa ini yang serahkan KTP pada BudiMan terdata pada data PPS KPU dinyatakan telah menyerahkan KTP kepada balon independen lain,” ujar Wa Ratna, istri Abdul Manan di Molona.
Sementara itu, masyarakat masih menanti laporan pidana ke Polres Pasarwajo. Para saksi dari masyarakat empat orang sudah diperiksa. Dari KPU, Ismail Anggi dan Masrizal Masud sudah diperiksa. Sebelumnya DPRD Busel, kamis lalu ketika menerima para pemilik KTP BudiMan juga telah berjanji mendorong polisi segera selesaikan pidana kasus KTP Budiman ini. “Kami menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap Agus Salim dan La Ode Agus,” demikian Gafaruddin, salah satu tokoh pemekaran Buton Selatan.
Panwas Busel sebagai tempat BudiMan mencari keadilan, hanya mengeluarkan surat bahwa aduan tidak bisa tindak lanjuti, tanpa alasan dan bentuknya pun hanya surat, bukan berbentuk putusan, sebagaimana seharusnya.
Surat Panwas Busel tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan alat bukti di persidangan di PTUN Kendari, ketika BudiMan menguji dismissal kewenangan PTUN Kendari dalam menyelesaikan sengketa dengan dengan KPU Busel.
Sebelumnya Hakim Tunggal, ketua PTUN Kendari tidak menerima ajuan sengketa BudiMan, karena ada kewenangan relatif, yaitu les specialis sengketa pilkada diselesaikan di PT TUN.
“Ini hanya surat dari Panwaslu, bukan putusan. Akibat tidak ada putusan dari Panwaslu, maka sudah seharusnya PTUN Kendari berwenang mengadili sengketa ini,” demikian Yislam Alwini, ketua umum DPP Komnas Pilkada Independen, saksi ahli yang dihadirkan BudiMan, pada sidang di PTUN Kendari, Selasa 24 Januari 2017.
Saksi ahli kedua, Rudi Iskandar Ichlas SH, MH, dosen Universitas Muhamadiyah Kendari, menyatakan hal yang sama, bahwa PTUN Kendari berwenang menyidangkan sengketa ini, karena ini masih sifatnya balon (bakal calon).
“UU hanya mengatur pasangan calon. Karena itu PTUN Kendari berwenang mengadili sengketa ini. Apalagi Panwaslu Busel tidak menyelesaikan ini dalam bentuk putusan, hanya korespondensi surat. Ini perkara TUN biasa,” demikian penjelasannya di hadapan majelis hakim.
Hakim juga bertanya terkait dengan UU Pilkada serentak, apakah mungkin ada pemunduran pelaksanaan pilkada di suatu daerah. Yislam Alwini merujuk UU Pilkada, bahwa pilkada bisa dimundur karena bencana alam, huru-hara dan putusan Hakim.
Sidang rencananya akan berlangsung Selasa 31 Januari 2017, dan rencana putusan majelis hakim pada Selasa 7 Februari 2017. (*/dade)