Ratna alias Angel (32) dan sabu yang akan dijualnya.

PEREMPUAN PENJUAL SABU DIBEKUK

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Sulitnya mencari pekerjaan, membuat seorang wanita di Bogor, Jawa Barat, nekat menjual narkoba jenis sabu. Perempuan yang diketahui bernama Ratna alias Angel (32) itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok, setelah kepergok hendak menjual barang haram tersebut. Dari tangan tersangka Angel, polisi menyita 0,82 gram sabu.

Penangkapan Angel bermula dari informasi yang diperoleh polisi tentang sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu di Desa Jabon Mekar RT 03 RW 004, Kelurahan Jabon, Parung, Kabupaten Bogor. “Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelas Kompol Putu Kholis Ahyana, Kasat Narkoba Polresta Depok, Senin (23/1) malam.

Ratna alias Angel (32) dan sabu yang akan dijualnya.
Ratna alias Angel (32) dan sabu yang akan dijualnya.

Tiba di lokasi yang telah ditunjukkan, para anggota Sat Narkoba Polresta Depok melihat seorang perempuan dengan gelagat mencurigakan. “Kami pun melakukan penggeledahan terhadap wanita itu, ternyata ada sabu-sabu. Tersangka pun mengakui sabu itu miliknya,” papar Putu.

Putu menambahkan, menurut keterangan Angel, sabu yang dibawanya itu rencananya akan ia jual. Beruntung barang haram tersebut tak sempat ia jual, dan polisi pun langsung mengamankannya. “Tersangka pun langsung kita bawa polres untuk penyidikan,” tambah Putu lagi.

Menurut pengakuan tersangka, menjual sabu terpaksa dilakukan karena tak memiliki pekerjaan. Untuk menyambung hidup, ia pun nekat menjual barang haram. “Saya tidak punya pekerjaan, akhirnya saya terpaksa menjual sabu,” tutur Angel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Angel harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Depok. Ia diancam Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. (arya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *