POLISI UNGKAP TRANSAKSI NARKOBA TEMBAKAU GORILLA LEWAT ONLINE

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau Gorilla selama Rabu 18 Januari sampai Sabtu 21 Januari 2017, sejumlah 10.520,74 gram di Jakarta Selatan dan Bekasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan aparat kepolisian mengamankan tiga tersangka, yaitu Tody Sautrison bin Tohom (TST), Aldy Agus Fahrezi bin Ali (AAF), dan Muhammad Yusuf (MY).

“Dari tangan tersangka total barang bukti narkotika tembakau gorila yang disita sejumlah 10.520,74 gram,” ujar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat aparat kepolisian menangkap TST saat mengedarkan narkotika jenis tembakau Gorilla sebanyak 3 Plastik Klip berat brutto 2,85 gram dan 1 botol plastik isi tembakau Gorilla berat brutto 6,69 gram di jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

“Tersangka TST mendapatkan tembakau Gorilla dengan cara membeli secara online dari AAF, kemudian dilakukan tracking terhadap AAF,” paparnya.

Setelah dilakukan tracking, akhirnya, aparat kepolisian menangkap AAF di rumah kos Jalan. Aselih No.123 Kelurahan Cepedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu dinihari.

Menurut Nico, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 26 plastik klip isi Narkotika jenis Gorilla berat brutto 96,92 gram dan 1 Tas Paper Bag warna coklat isi Tembakau Gorilla berat brutto 50,13 Gram.

“Dia mendapat narkotika tersebut dengan cara membeli online dari akun instagram,” tuturnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka MY di rumahnya di Kampung Utan Ceger RT/RW 001/018, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus besar masing masing berat brutto 300 gram, enam bungkus besar berat brutto masing masing 200 gram, 12 bungkus sedang berat brutto masing masing berat brutto 100 gram, 32 bungkus sedang masing masing berat brutto 60 gram dan 20 bungkus kecil masing masing berat brutto 30 gram, jadi jumlah keseluruhan Brutto 10.000 gram,” ungkapnya.

Tembakau Gorilla masuk dalam daftar narkotika, setelah Kementerian Kesehatan merevisi perubahan penggolongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 2 tahun 2017. Narkotika itu mengandung zat AB-CHMINACA atau termasuk golongan satu sesuai angka 86 dalam Permenkes nomor 2 tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba yang disebut-sebut ganja sintetis itu dapat menimbulkan halusinasi dan ditawarkan melalui media sosial.

Peminat tembakau Gorilla itu kebanyakan kalangan mahasiswa berdasarkan perkara yang pernah ditangani sebelum adanya revisi permenkes tersebut. Namun tak menutup kemungkinan, jika peminatnya juga bisa dari berbagai kalangan seperti narkoba jenis lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *