HARIANTERBIT.CO -Direktur Manajemen Risiko Kredit dan Kredit Komersial Bank DKI, Farel Silalahi, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (13/1) lalu, setelah sebelumnya, 6 Januari 2017, meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwal ulang.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum PT Tucan Pumco Services Indonesia (TPSI),
Dr. Cecep Suhardiman, SH, MH.
Laporan Cecep ke Polda Metro Jaya dilakukan 29 Oktober lalu, dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/5276/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Menurut Cecep, Farel Tua Silalahi sebagai Direktur Manajemen Risiko Bank DKI dan kawan-kawan melakukan penggelapan atas barang tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik kliennya yang dijadikan agunan kredit pada Bank DKI.
Dugaan penggelapan itu dilakukan dengan modus lelang jaminan melalui KPKNL Jakarta V, 31 Oktober 2016, dengan harga Rp55 miliar. Tetapi, sampai saat ini Bank DKI tidak memberitahukan peruntukan uang hasil lelang tersebut kepada nasabahnya, PT TPSI.
“Ternyata, kredit PT TPSI belum dinyatakan lunas, terbukti pada laporan Bank DKI ke Bank Indonesia pada bulan Desember 2016 kredit PT TPSI masih outstanding dengan kredit pokok sebesar Rp39,5 mliar,” kata Cecep Suhardiman.
Dengan demikian, menurut Cecep, dugaan terjadi penggelapan sangat kuat, dilakukan oleh oknum di Bank DKI. ( oko )