HARIANTERBIT.CO – Polres Metro Jakarta Utara memastikan ada cairan hitam di dalam lambung Amirulloh Adityas Putra (18) siswa taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang tewas diduga dianiaya seniornya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, mengatakan hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menunjukkan bahwa Amirullah tewas akibat penganiayaan. Ciri-ciri tersebut mencakup bibir bagian dalam sebelah kanan lecet, organ dalam tanda mati lemas, ada bintik pendarahan, resapan darah pada paru-paru dan jantung, serta tampak kelenjar liur pada perut.
“Hasil autopsi dari lambung korban berisi cairan warna kehitaman,” ujar Awal di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (11/1).
Awal juga mengungkapkan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh lima siswa tingkat dua kepada enam korban tingkat satu. Selain Amirullah, ada lima orang lainya yang juga menjadi korban. Sementara kepolisian sudah memastikan ada lima pelaku penganiayaan yakni WH (20), AR (19), SM (19), I (21) dan J (19).
Adapun lima rekannya yang juga dianiaya yakni Ahmad Fajar, Bagus Budi Prayoga, Benny Syahril, Josua Simanjuntak, dan Ilham Wally.
Hingga saat ini kelima pelaku masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Adapun Polsek Cilincing masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kejadian penganiayaan terhadap Amirulloh dan sesama taruna junior tingkat 1 oleh para pelaku dilakukan sejak Selasa (10/1) sekitar pukul 22.30 WIB di Kamar M 205 lantai 2 Gedung Dormitory Ring 4 STIP, Jalan Marunda Makmur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Korban diketahui meninggal dan diperiksa oleh Dokter STIP pada Rabu (11/1) sekitar pukul 00.15 WIB dan baru dilaporkan ke kepolisian pada pukul 02.00 WIB.
Jika terbukti melakukan pengianayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, pelaku terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan yang menyebabkan maut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.