HARIANTERBIT.CO – Perang melawan jaringan narkoba terus dilancarkan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Petugas membongkar jaringan sindikat narkotika internasional jenis ektasi di apartemen Green Bay Pluit di Jakarta Utara. Saat menggerebek petugas menembak mati Ricky alias Bogel (51), bandar narkoba jaringan internasional dan menyita 24.000 butir pil ekstasi kualitas tinggi.
“Rencana ekstasi itu akan dipasarkan di tempat hiburan malam di Jakarta dengan harga jual sekitar Rp 500.000 per butir. Namun belum sempat beredar, kita gagalkan,” papar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico Afinta dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mainhall Polda Metro Jaya, Rabu (11/1).
Menurut Kapolda, pihaknya terus menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan operasi terutama pada wilayah yang disinyalir rawan peredaran narkoba. Mengingat dalam penggerebegan di apartemen Green Bay Pluit itu, barang buktinya berjumlah besar.
Pelaku dikenal rapi dan disinyalir memiliki pasaran khusus untuk distribusi barang haram itu. Selain menembak mati RK alias BG, polisi juga menangkap ES di Hotel Golden Crown Tamansari Jakarta Barat. Juga mengembangkan kasusnya di depan Gedung Lion Club Internasional Pluit.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan sejak Desember 2016 hingga Januari 2017, Ditsersenarkoba Polda Metro berhasil mengungkap kasus menonjol dengan 12 tersangka dengan rincian 11 warga negara Indonesia dan satu WNA Nigeria dengan menyita 2,258 Kg shabu dan 26.560 butir ekstasi.
Kasus narkoba pertama, menangkap FL alias ED di Apartemen The Medina Serpong Tangerang dengan menyita 2.330 butir ekstasi dan 2 gram sabu. Kedua, membekuk AP dan RP alias NR di Raden Saleh gang H Thosin Sudimara Ciledug Tangerang dengan barang bukti yang disita 1.500 gram sabu.
Kasus ketiga, dengan menangkap FF, MR dan MF yang kini mendekam di LP Salemba dalam kasus yang sama narkoba. Juha meringkus AP alias AD yang juga mendekam di LP Surabaya. Komplotan ini dibekuk di Kantor Pos Daan Mogot Jakarta Barat dengan menyita 635 gram sabu.
Kasus keempat, menangkap SD yang memiliki 100 gram sabu. SD diringkus di Kota Bambu Selatan RT 0002/RW 03 Palmerah Jakarta Barat namun SD melakukan perlawanan dengan membawa sebilah pisau, polisi pun menembak keduanya kakinya karena melakukan perlawanan.
Kasus kelima, polisi membekuk BP di tempat kos-kosan Mandala VII lantai 8 kamar 830 di Jalan Rawa Belong Jakarta dengan menyita 230 butir ekstasi. Kasus keenam menangkap SB di Kampung Kopo RT 009/09 Limo Depok dengan menyita 21,4 gram sabu.
Nico Afinta menambahkan, tersangka RK alias BG merupakan target operasi yang selama ini dicari-cari polisi. RK alias BG merupakan residivis jebolan LP Salemba pada tahun 2012 silam dalam kasus penipuan.
“Tersangka ini levelnya bandar dan kami masih akan terus mengembangkan hingga jaringan ke atasnya lagi dari petunjuk-petunjuk dan bukti-bukti yang ada,” ujar Nico.
Namun, sejak 14 bulan yang lalu, tersangka beralih profesi dengan menggeluti bandar narkoba ke beberapa tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
“RK alias BG ini orangnya banyak masalah. terakhir dia berjualan ekstasi,” jelas Nico.
Modus operandi berbagai kasus narkoba itu ada yang dikemas dan dimasukkan di dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi dan mesin tromol motor.
Dari penangkapan dan penyitaan barang bukti narkoba ini, jika dikonversikan nilainya mencapai 15 miliar rupiah dan sebanyak 38 ribu jiwa manusia terselamatkan dari penyalahgunaan barang yang berbahaya ini.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.