PELAYANAN REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI

Posted on

HARIANTERBIT.CO – Registrasi identifiasi (reg ident) Kendaraan Bermotor (KBM) dan pengemudi merupakan fungsi kepolisian dalam menangani lalu lintas. Spirit dari regident (kbm+pengemudi) dapat dikatakan sebagai core function dalam rangka :

1. Memberikan jaminan legitimasi keabsahan asal usul KBM. Indonesia sebagai negara hukum asal usul KBM harus jelas untuk dapat dioperasionalkan. Yang bermakna kendaraan-2 yang tidak jelas (selundupan, hasil kejahatan, maupun ilegal) tidak diijinkan dioperasionalkan.
Bagian ini merupakan pelayanan keamanan, memberikan jaminan atas barang berharga warga masyarakat yang terregistrasi dan teridentifikasi pada kepolisian (sebagai aparat yang bertanggung jawab atas keamanan, dan ketertiban (keteraturan sosial).

2. Memberikan jaminan legitimasi kepemilikan. Sebagai pemilik KBM wajib bertanggung jawab atas kendaraannya tatkala dioperasionalkan di jalan raya. Merupakan pelayanan keamanan, untuk pengawasan dan pertanggungjawaban KBM nya tidak disalahgunakan dalam pengoperasisnalanya.

3. Memberikan jaminan legitimasi pengoperasionalan ( STNK+ TNKB), merupakan pelayanan keselamatan. Bagi KBM yg diopsnalkan wajib membayar pajak, asuransi maupun PNBP, yg digunakan untk peningkatan kualitas pelayanan secara prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel infromatif dan mudah diakses)

4. Memberikan jaminan legitimasi kompetensi. Merupakan pelayanan keamanan dan keselamatan. Para pengemudi KBM wajib memiliki SIM. Dengan demikian SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji (administrasi, teori, simulator maupun praktek) yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kepekaan, kepedulian dan tanggung jawab akan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.

5. Sebagai fungsi kontrol (merupakan pelayanan hukum). Ditujukan untuk:
a. Pencegahan kecelakaan, kemacetan maupun masalah2 lalu lintas lainya.
b. Memberikan perlindungan kepada pengguna jalan lainya, korban maupun para pencari keadilan,
c. Sebagai upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,
d. Untuk kepastian, sebagai sandaran dalam menegakkan hukum,
e. Merupakan bagian dari edukasi.

6. Mendukung forensik kepolisian, sebagai sistem filling and recording yg dapat mendukung proses penyidikan tindak pidana maupun untuk pengembangan pada program2 lalu lintas lainya seperti ( electronic road pricing / ERP, ETC (electronic toll collecting), E ‎Parking, E samsat, Electronic law enforcement (ELE) dsb).

7. Memberikan pelayanan yang prima (yg memiliki standar kecepatan, ketepatan, keakuratan, transparansi, akuntabilitas, informatif + kemudahan mengakses)

Fungsi regident KBM maupun Pengemudi merupakan upaya dari kepolisian dalam mewujudkan amanah UU no 22 th 2009 tentang Lalu Lintas Aangkutan Jalan (LLAJ) yaitu daalm rangka :
1. Mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas,
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas,
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik di bidang LLAJ.

Di era digital pelayanan prima diwujudkan melalui sistem yg terhubung (on line), dng membangun back office ( pusat k3i (komunikasi, komando+pengendalian, koordinasi + informasi), aplikasi2 pendukung dan network. Regident kbm+pengemudi jg sbg pendukung smart city

24cris

Indikator regident KBM dan pengemudi yg mendukung Promoter ( Profesional, modern + terpercaya) sbb :
1. Terbangunya sistem2 pengamanan dan pelayanan keselamatan yang terpadu dan sinergis dalam bentuk adanya koneksi atau online atau terhubung satu dengan lainya. Yg dioperasionalkan sbg pusat k3i (komando+pengendalian, komunikasi, koordinasi + informasi) melalui back office, adanya aplikasi2 pelayanan kamseltibcarlantas yang berkualitas prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif + mudah diakses).
2. Terbangunya sistem2 jaringan baik secara elektronik manual yang mendukung implementasi aplikasi2 pelayanan kepolisian di bidang LLAJ dapat dikategorikan dalam:

a. Pelayanan administrasi. Yg dikategorikan pelayanan administrasi adalah berkaitan dengan pemberian surat keterangan kepolisian sebagai jaminan legitimasi atas keabsahan dan kebenaran atas apa yg disampaikan/ dijelaskan dalam surat tsb.

b. Pelayanan keamanan adalah Pelayanan yang berkaitan dengan tindakan kepolisian baik dengan atau tanpa upaya paksa baik secara langsung atau melalui media untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman masyarakat.

c. Pelayanan keselamatan adalah pelayanan yang berkaitan dengan tindakan kepolisian baik dengan atau tanpa upaya paksa baik secara langsung atau melalui media untuk mewujudkan dan memelihara keselamatan, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

d. Pelayanan hukum adalah tindakan kepolisian baik dengan atau tanpa upaya paksa baik secara langsung atau melalui media untuk membangun peradaban. Dalam menegakkan hukum polisi juga sebagai penegak keadilan, aturan dan sistem2 yg dibuat untuk mengawasi bukan untuk menakut nakuti.

e. Pelayanan kemanusiaan adalah tindakan2 kepolisian yg dapat dikategorikan sebagai upaya2 mengangkat harkat dan martabat manusia atau dapat dikategorikan sebagai pejuang kemanusiaan.

f. Pelayanan informasi adalah pelayanan kepolisian untuk memberikan pencerahan, memotivasi, memberitu hal baru dan mendorong org lain berbuat baik.
3. Terbagunnya SDM Polantas yg memiliki integritas dan berkarakter yang dapat ditunjukan sistem2 yg dibangun dengan berbasis kompetensi, memiliki komitmen, dan keunggulan. Untuk membangun SDM yg berkarakter (berbasis kompetensi, memiliki komitmen, dan mampu diunggulkan atau memiliki keunggulan)

4. Dalam implementasinya dapat dilihat dari kepemimpinan, administrasi, operasional dan capacity buildingnya yang dapat di tunjukan dengan adanya :
a. Political will dari pimpinan
b. Komitment moral dari para pemimpinya
c. Berpedoman pada SOP yang berisi(job dscription, jobanalysis, standardisasi keberhasilan tugas, sistem penilaian knerja , sistem reward dan punishment serta ada nya etika kerja (apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan)
d. Menempatkan orang2 yg berkarakter dan bersemangat sebagai icon dan agent of change yang akan menjadi penjuru perubahan
e. Siapnya master2 trainer yang akan membentuk dan melatih trainer2 pada tingkat Polda dan Polres.
f.Siapnya tim transformasi sebagai tim back up/ tim kendali mutu
g. Terbaangunya sistem2 penelitian atau pengkajian dan juga adanya assesment centre
h‎. Adanya program2 training dan coach disemua fungsi, bagian dan lini
i. Adanya program2 unggulan
j. Adanya pilot project
k. Adanya sistem2 untuk monitoring dan evaluasi melalui back office (untuk membangun SOP menjadi sistem elektronik melalui SMK(siistem manajemen kinerja)
I. Program2 kaderisasi. Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *