HARIANTERBIT.CO – Pembangunan hotel di Kota Cirebon yang begitu pesat saat ini, harus diimbangi dengan kesiapan tata kota yang jelas. Pasalnya, hingga saat ini Kota Cirebon belum mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Detali Tata Ruang (RDTR). Ditambah lagi adanya dugaan oknum calo perizinan seiring dengan pesatnya pembangunan hotel yang baru. Bahkan, saat ini perizinan pendirian hotel dipermudah meski belum disahkannya Perda RDTR.
Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Budi Gunawan mengungkapkan, saat ini banyak hotel baru yang sedang dibangun di Kota Cirebon. Atas hal itu, pemerintah Kota Cirebon harus memberhentikan izin mendirikan hotel saat ini. Karena harus dipertimbangkan kembali dalam mengeluarkan izinnya, dan tunggu setelah Perda RDTR disahkan. Akan tetapi, dirinya melihat sekarang, pemkot malah gencar-gencarnya pembangunan hotel. Salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo bekas tempat perbelanjaan.
Dirinya mensinyalir ada oknum pencaloan izin hotel-hotel baru. “Ya distop dulu kan bisa. Nanti akan bertabrakan dengan peruntukan kawasan di Perda RDTR yang malah merugikan investor perhotelan,” katanya.
Kemudian, masih kata Budi, jika tetap dipaksakan bisa pada lari investor-investor dari Cirebon karena terkesan dipermainkan oknum percaloan izin-izin hotel. Kan tidak lucu jka begitu hotel jadi, malah dirubuhkan karena kawasannya tidak sesuai dengan peruntukan didalam Perda RDTR. “Kalau sudah berdiri kemudian tidak sesuai aturan kan rugi. Jangan mau dipermainkan para oknum calo perizinan,” ungkapnya. (nurudin)