HARIANTERBIT.CO – Mulai 6 Januari 2017 mendatang, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kenderaan bermotor resmi dinaikkan.
Kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Berikut daftar kenaikan tarif PNBP di kepolisian:
1. Penerbitan STNK baru dan perpanjangan untuk motor atau roda tiga dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan biaya penerbitan STNK roda empat atau lebih, baru dan perpanjangan dari semula Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
2. Pengesahan STNK roda dua atau roda tiga gratis, menjadi Rp 25 ribu. Sedangkan untuk pengesahan STNK roda empat atau lebih menjadi Rp 50 ribu.
3. Penerbitan STCK untuk roda dua atau roda tiga dari tidak mengalami perubahan, yakni Rp 25 ribu. Sedangkan penerbitan STCK kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.
4. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua atau roda tiga, mengalami perubahan yakni sebesar Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda empat atau lebih, mengalami kenaikan dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
5. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun penggantian untuk kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara penerbitan BPKB baru/penggantian untuk kendaraan roda empat atau lebih, dari semula Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.
6. Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah, untuk kendaraan roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu, menjadi Rp 150 ribu. Surat mutasi untuk kendaraan roda empat atau lebih dari semula Rp 75 ribu, menjadi Rp 250 ribu.
7. Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.
8. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Lintas Batas Negara untuk roda dua atau lebih Rp 100 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 200 ribu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor Kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak tepat. Kenaikan biaya itu tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang sering mendapatkan keluhan dari masyarakat.
“Masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama,” ujar Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1).
Selain waktu pelayanan yang lama, pelayanan STNK dan BPKB sering terganggu dengan alasan stok blanko yang kosong.
Tulus juga menyoroti alasan pemerintah yang menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB karena alasan inflasi. Dia menilai alasan ini tidak bisa diterima. Pasalnya, layanan seperti penerbitan STNK, BPKB dan surat izin mengemudi bukan produk jasa komersial, tapi pelayanan publik yang harus disediakan pemerintah.
“Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN,” kata Tulus.
Kenaikan yang sudah diputuskan ini, menurut Tulus, harus menjamin peningkatan pelayanan dalam proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB. Selain itu, kenaikan biaya ini kemungkinan akan mendorong migrasi penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum. Karena itu pemerintah diminta memperbaiki pelayanan angkutan umum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif ini telah melalui kajian mendalam. Biaya layanan yang dinaikan ini sudah enam tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kenaikan biaya itu menurutnya juga telah mempertimbangkan peningkatan pelayanan yang terus dilakukan Polri. “PNBP harus mencerminkan layanan yang diberikan, harus menggambarkan pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka serta kredibel. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah,” kata Sri.