HARIANTERBIT.CO – Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, menjadi issue penting di dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Warga masyarakat, membutuhkan penegakkan hukum terhadap pelanggaran yg cepat, tepat, akurat transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses. Cara2 manual, parsial, konvensional sudah tidak manjur lagi untuk mencapai terwujud dan terpeliharanya Kamseltibcar lantas.
Sejalan dengan pemikiran di atas maka Penindakkan pelanggaran lalu lintas dibangun secara elektronik. Adapun implementasinya adalah dengan memahami Spirit penegakkan hukum, membangun‎ program anti korupsi, sebagai upaya mereformasi birokrasi, sebagai creative break through di era digital. Dan melakukan langkah-2 yang harus dilakukan dalam menerapkan E tilang sebagai tahapan2-nya.
1.Pemahaman Spirit penegakkan hukum :
Penegakkan hukum dilakukan thd para pelanggar lalu lintas adalah untuk :
a. Mencegah agar tidak terjadi laka, macet, masalah lantas lainya
b. Melindung pengguna jalan lainya
c. Membangun budaya tertib hukum
d. Memberikan Kepastian
e. Memberikan edukasi/mencerdaskan kehidupan bangsa
2. E tilang sebagai program anti korupsi
Melalui sistem-2 online dalam menindak terhadap pelanggaran lalu lintas dapat :
a. Meminimalisir terjadinya penyimpangan petugas kepolisian sebagai penindak, pada proses penuntutan maupun pada proses pengadilan.
b. Dikaitkan dengan program de merit point system (perpanjangan SIM : untuk menangani dari faktor pengemudi)
c. Dikaitkan dengan eri (electronic registration dan identification : untuk menangani dari faktor kendaraan bermotor)
d. Untk rekam jejak perilaku berlalu lintas (catatan perilaku berlalu lintas)
e. Menuju single identity number
3. E Tilang merupakan bagian dr Reformasi birokrasi karena dpat :
a. Memangkas birokrasi
b. Memberikan pelayanan prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif + mudah diakses)
4. E tilang merupakan Creative break through di era digital. Penegakkan hukum terhadap pelanggarlalu lintas :
a. Dapat dikembangkan untuk sistem2 yg terintegrasi secara online (melalui back office, aplikasi2+network)
b. Swbagai pendukung program-2 pemerintah dalam meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban laka, membagun budaya tertib berlalu lintas pada program : ERP, EParking, ETC, Esamsat,Ebanking, dan program2 E lainya
5. Langkah2 yang harus dilakukan dalam menerapkan E tilang, secara bertahan namun juga simultan sbb :
a. Gelorakan : ” titip denda tilang di bank tanpa hadir sidang di pengadilan” yg bertujuan merubah mind set petugas maupun pelanggar dan seluruh warga masyarakat
b. Kesepakatan + kesepahaman antar cjs untk mengimplementasikan E tilang
c. Bank sebagai penampung titipan denda tilang wajib transparan kepada petugas (kepolisian, jaksa, pengadilan maupun masyarakat). Dan apabila ada kelebihan denda titipan sanggup segera (dalam waktu yg disepakati setelah eksekusi untuk segera dikembalikan kepada pelanggar).
d. Peugas penindak, jaksa, dan pengadilan serta Bank mendeklarasikan komitmen moral untk tidak menyalahgunakan kewenangan (pungli, memeras, terima suap, mempermainkan pelanggar dsb)
e. Pergunakan prinsip2 menilang untuk pemberian slip atau blanko tilang warna merah bagi para pelanggar yg tidak mengakui kesalahanya, diwajibkan hadir sidang dipengadilan dan barang buktinya sebagai barang sitaan.
Bagi pelanggar yg mengakui kesalahanya dan bersedia membayar titipan ke bank diberikan slip /blanko tilang warna biru. Barang bukti merupakan barang titipan, setelah membayar segera kembalikan kepada pelanggar.
f.Untuk menangani barang bukti KBM karena tidak memiliki SIM / tidak mampu menunjukkan dokumen2 KBM (pelanggar diberi tenggang waktu untk mengambil barang titipanya). Apabila tidak mampu menunjukkan SIM, kbm bs diambil oleh org yg mewakilinya. Apabila tidak mampu menunjukkan dokumen kbm ada dugaan terkait dengan masalah pidana lainya (diserahkan ke petugas reskrim )
g. Bagi yg ada dukungan aplikasi tilang on line dapat menerapkan sistem tilang manual dengan memberikan slip tilang warna biru
h. Bagi yg sudah mampu mengaplikasikan tilang on line lakukan penindakan dng cara on line.
i. Penindakkan diterapkan pelanggaran :
1) yg berdampak laka (dikenakan point 5),
2) yg berdampak macet : (dikenakan point 3),
3) pelanggaran administrasi (dikenaka point : 1).
Penerapa point ini tidak untk memeras pelanggar, melainkan untuk de merit point system (sistem perpanjanga sim)
j. Membuat etika kerja bagi petugas (do : apa yg hrs dilakukan dan dont : apa yang tidak boleh dilakukan)
k. Penanganan penindakan pelanggaran black spot (penindakan pelanggaran batas kecepata maximum dll) dan troble spot area.
l. Menyiapkan back office dakgar (sebagai posko/operation room, kembangkan aplikasi2 sb capacity building)
m. Terus melakukan sosialisasi secara langsung atau melalui media : cetak,elektronik, online, sosial.
Model point 1 sd 5 didikembangkan sesuai dg kearifan lokal dan rasa keadilan di daerah mqsing-2 dari cara manual dengan memberikan slip/blanko tilang warna biru, menerapkan tilang secara on line hingga, nantinya secara elektronik.
Fondasi dasar E tilang “titip denda tilang di bank” bermakna menyadarkan kepada pelanggar atau warga masyarakat tatkala melakukan pelanggaran menitipkan denda tilang ke bank bukan kepada siapapun. Ini juga untuk memberi edukasi untuk bertanggung jawab. Bagi yg mengakui dan bersedia menitipkan denda titipan di bank maka diberi apresiasi untuk “tanpa hadir dalam sidang pengadilan. Penulis Chryshnanda DL. Kabidbin Gakkum Korlantas Polri