HARIANTERBIT.CO – Gembong perampok rumah mewah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, Ramlan Butar Butar memiliki sejumlah catatan kriminal di Depok, Jawa Barat. Pada Agustus 2016, ia pernah terlibat dalam aksi perampokan di sebuah perumahan di kawasan Cimanggis, Depok. Tak hanya itu, bahkan Ramlan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Depok, pasca ditangkap aparat Reskrim Polresta Depok, dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, Ramlan dinyatakan sebagai DPO Polresta Depok pada 15 oktober 2015. Saat itu, Ramlan terlibat dalam kasus perampokan di sebuah rumah milik WN Korea di Cimanggis, Depok. “Saat kami amankan, kondisinya memang sudah sakit,” tambah Firdaus.
Karena sakit yang dideritanya itu, Ramlan pun mendapat dispensasi untuk tidak menjalani hukuman kurungan, sementara kedua temannya yang ikut merampok WN Korea, Joni Sitorus dan Posman Sihombing, masing-masing telah divonis PN Depok dengan hukuman tujuh tahun dan enam tahun penjara.
“Karena sakitnya itu, Ramlan harus menjalani perawatan intensif di RSCM. Tapi dia menjalani wajib lapor, meskipun tak ditahan,” tambah Firdaus.
Meski dalam kondisi sakit, namun Ramlan seolah tak mau hilang kesempatan. Setelah sebulan menjalani perawatan, ia pun buron hingga pihak Polresta Depok mengeluarkan status DPO kepadanya. Hingga aksi perampokan yang dilakukannya di rumah mewah milik pengusaha Dody Triono di Pulomas terbongkar, status Ramlan masih DPO.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Depok mengakui, jika pihak Polresta Depok sempat mengajukan permohonan pembantaran bagi Ramlan Butar Butar. Atas permohonan itu, Kejari Depok melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Priatmaji SH mengeluarkan Berita Acara Pembantaran pada September 2015.
“Kami mengeluarkan BAP Pembantaran itu pada September 2015, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Polresta Depok. BAP itu kami keluarkan juga atas pertimbangan penyakit yang diderita Ramlan yang memerlukan penanganan khusus,” ujar Priatmaji kepada wartawan.
Meski kini Ramlan sudah almarhum, namun buronnya dia dalam perkara perampokan, tampaknya patut dipertanyakan. Sebagai orang yang berstatus tersangka, harusnya Ramlan tetap mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. (arya)